ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Salah satu staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Muna di mutasi tidak sesuai dengan prosedur secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.
Surat Keputusan (SK) dengan nomor 78 tahun 2024 tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga pada tanggal 11 Juni 2024.
Saat di jumpai di kediamannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga membenarkan mutasi tersebut. Hanya saja, kata Eddy Uga, Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai tidak prosedural, sehingga oleh Eddy Uga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muna menarik kembali Surat Keputusan (SK) Nomor 78 tahun 2024 tentang pemutasian salah satu staf di Dinas DPP-KB Muna.
” Ini sama saja Hayadi ( Kadis DPP-KB) jebak saya kalau begini. Jujur saya juga tidak tau kapan SK ini saya tanda tangani, mana tidak ada paraf dari Kepala BKD dan Asisten III,” kata Eddy Uga, Kamis 20 Juni 2024.
Bahwa kemudian, lanjut Eddy Uga, mengatakan, kalau Hayadi ( Kadis DPP-KB) Kabupaten Muna pernah menemui dirinya untuk membahas masalah ini, akan tetapi dirinya menyarankan agar memanggil staf tersebut untuk dilakukan pembinaan kedalam kalau memang benar staf tersebut yang membocorkan data kepada para jurnalis dan LSM.
” Saya merasa tidak di hargai dan di lecehkan, lain yang di perintahkan lain juga yang dia (Hayadi) buat, kan kita belum tau mana yang benar, semua ini hanya tuduhan sepihak,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddy Uga.
Olehnya itu, lanjut Eddy Uga berpesan kepada staf yang namanya ada didalam SK tersebut untuk kembali berkantor di DPP-KB Kabupaten Muna.
” Kembali saja berkantor di DPP-KB, bilang SK nya sudah di tarik oleh Sekda dan saya juga akan panggil Hayadi ( Kadis DPP-KB),” tutup Sekda Muna.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Muna, La Ode Mizaruddin saat di jumpai dirumahnya, enggan berkomentar banyak perihal Surat Keputusan (SK) Nomor 78 tahun 2024 tersebut.
” Yang pasti kami tidak mungkin berbuat tanpa ada perintah dari atasan dan kalau mau bahas itu saya tidak mau komentat,” kata La Ode Mizaruddin.
Namun demikian, lanjut La Ode Mizaruddin mengatakan, sesuai dengan perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Muna pihaknya akan menarik Surat Keputusan (SK) tersebut.
” Untuk cari baiknya, sesuai dengan perintah Pak Sekda, kita tarik saja SK tersebut,” tutup La Ode Mizaruddin.
Untuk di ketahui saat dihubungi untuk dilakukan klarifikasi melalui Handphonenya, Kadis DPP-KB Kabupaten Muna tidak bisa dihubungi.
REDAKSI