ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara gelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruang sidang paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim, S.I.Kom dan di dampingi oleh Wakil Ketua satu, Ir Muhammad Natsir Ido, ST.
Hadir dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut yakni, Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, Sekretaris Daerah, Edy Uga serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
Sekretaris gabungan komisi, Abdul Salam Loga mengatakan, bahwa LKPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2024 sebelumnya telah di sampaikan kepada DPRD Kabupaten Muna pada tanggal 27 Maret 2025. Penyampaian LKPJ Bupati Muna tersebut sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan adanya penyampaian LKPJ tersebut, lanjut Abdul Salam Loga mengatakan, telah menggambarkan adanya kesetaraan dan kemitraan hubungan antara Bupati dan DPRD yang masing-masing menjalankan fungsinya secara bersamaan.
” Bupati menjalankan fungsi eksekutif sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata politisi Demokrat Kabupaten Muna.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, lanjut Abdul Salam Loga mengatakan, dapat terwujud manakala kedua mitra tersebut menjalankan peran dan fungsi masing-masing yang seimbang dan selaras menurut tatanan kebijakan yang di gariskan oleh peraturan perundang-undangan.
” Jadi, sebuah keanehan jika salah satu mitra berjalan menurut kehendaknya sendiri dengan mengabaikan fungsi dan peran mitra lainnya,” tegas Abdul Salam Loga.
LKPJ Bupati Muna tahun anggaran 2024 merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu (1) tahun menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hasil pembangunan yang tertuang dalam LKPJ Bupati tersebut adalah wujud nyata dari kerjasama dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Begitupun rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2024. Bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan, namun menjadi bahan koreksi yang konstruktif. DPRD mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 69 tentang pemerintahan daerah serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat (1) tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan maksud untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.
“ Bagi DPRD Muna, bahwa rekomendasi tersebut menjadi bahan pengawasan lebih lanjut dalam segenap aktivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar apa yang telah menjadi kesepakatan bersama, baik yang tertuang dalam RPJMD ataupun dokumen perencanaan lainnya dapat di wujudkan,” pungkas Abdul Salam Loga.(***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI