Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Meski hadir di kantor DPRD Muna pada Rabu, 16 April 2025 namun mayoritas Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna kompak tidak mengikuti rapat paripurna perihal penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.

Bukan tanpa sebab, aksi yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPRD Muna itu disebabkan karena adanya regulasi yang mengatur tentang penyampaian LKPJ Kepala Daerah selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2025.

” Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2212/OTDA. Sementara, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna baru memasukan surat ke Sekretariat DPRD Muna di tanggal 27 Maret 2025, sehari sebelum cuti bersama IdulFitri di laksanakan,” jelas Wakil Ketua Satu DPRD Muna Natsir Ido.

Politisi Golkar Kabupaten Muna ini juga mengatakan, berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang masuk ke Sekretariat DPRD pada tanggal 27 Maret 2025 itulah yang mendasari pada hari ini Rabu, 16 April 2025 di selenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2024.

” Agenda paripurna hari ini adalah menindaklanjuti surat yang masuk di tanggal 27 Maret 2025. Kalaupun sebagian besar teman-teman anggota DPRD berpendapat menyalahi aturan, itu adalah hak politik mereka yang tidak bisa kami paksakan,” pungkas Ketua DPD II Golkar Muna, Natsir Ido.

Untuk diketahui, rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muna tahun 2024 sempat di buka oleh Ketua DPRD Muna Muhammad Rahim pada pukul 16.52 Wita namun tidak kuorum karena di hadiri oleh Delapan anggota DPRD Muna, rapat tersebut di skorsing 2 x 30 menit dan selanjutnya di skorsing sampai waktu 3 x 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan rapat paripurna tersebut juga di hadiri langsung oleh, Bupati Muna Drs H Bachrun, M.Si bersama Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa, S.H., M.H, Sekertaris Daerah Eddy Uga,Forkopimda Kabupaten Muna, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Muna.***

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah