ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Muna, Hayadi, penuhi Undangan penyidik Satreskrim Polres Muna pada Senin 10 Juni 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka saat dijumpai diruangan kerjanya pada Selasa 11 Juni 2024.
” Iya, benar kemarin (Senin 10 Juni 2024) Kepala Dinasnya langsung datang ke Polres Muna, setelah kita mengirimkan surat panggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana stunting Tahun Anggaran 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Muna.
Hanya saja, lanjut Arsangka, kehadiran Kadis DPP-KB Kabupaten Muna tidak membawa serta dokumen yang di butuhkan oleh Tim penyidik, sebab, menurut Kadis DPP-KB Kabupaten Muna (Hayadi) dokumen tersebut masih di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Jadi, beliau (Kadis DPP-KB) minta waktu sekitar 2 (Dua) Minggu lagi untuk menyerahkan dokumen tersebut, sebab saat ini dukumen tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” kata AKP Arsangka.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polres Muna, sambil menunggu dokumen dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Muna, di bulan Juni 2024 pihaknya juga kembali bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk meminta dokumen tersebut, namun sampai saat ini surat kami belum ada jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
” Kurang lebih 3 (Tiga) atau 4 (Empat) hari yang lalu kami juga bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, namun sampai saat ini surat kami belum ada jawaban,” jelas Arsangka.
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Muna, di Bulan Mei Tahun 2024 pihaknya juga pernah bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Plt Bupati Muna) untuk meminta dokumen tersebut, saat itu kami menerima balasan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang di tanda tangani langsung oleh Plt Bupati Muna H. Bachrun mengatakan, bahwa dukumen yang kami butuhkan masih di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Benar, kita pernah bersurat di bulan Mei Tahun 2024, saat itu surat kami langsung di jawab oleh Plt Bupati Muna H. Bachrun, dalam isi suratnya mengatakan kalau dokumen yang kami butuhkan saat ini masih berada di BPK dalam rangka pemeriksaan,” jelas Arsangka.
Lebih jauh, kata Arsangka, karena saat ini tahapan pemerikasaan oleh BPK sudah selesai, olehnya itu kami kembali bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Plt.Bupati Muna) untuk meminta dokumen tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Stunting di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023.
REDAKSI