ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA—Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diajukan oleh Syarif Lauto sejak 24 Juni 2025 di Polda Sultra kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan salahsatu mantan Kepala Sekolah di Lepo-Lepo berinisial Y, dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Sudah saya laporkan, selain dugaan pemalsuan tandatangan saya, dia (Y), juga memalsukan tandatangan istri saya pada dokumen tanah yang terletak di Kecamatan Lepo-Lepo. Surat tanah itu tahun 1996 dikeluarkan dan saya di tahun itu lagi di Malaysia,” kata Syarif (Selasa, 18 November 2025).
Syarif juga mengatakan, ada beberapa hal yang diduga dipalsukan dalam dokumen surat tersebut. Olehnya itu, dirinya berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti.
“Saya berharap dan meminta penyidik untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan saya, sebab ini sangat merugikan saya,”pungkas Syarif.
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima tim kuasa hukum Syarif. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa laporan Syarif telah ditindak lanjuti penyidik Unit 3 Subdit ll Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Namun sampai sekarang, pihak pelapor dan kuasa hukum belum menerima kejelasan mengenai langkah konkret penyidikan yang telah ditempuh.
Sementara itu, Yendra Laturumo Kuasa hukum Syarif menegaskan, bahwa mereka telah menghadirkan bukti petunjuk yang sangat kuat, yang seharusnya cukup untuk mempercepat proses penyidikan.
“Klien kami, (Syarif Lauto), tidak pernah membuat atau menandatangani surat jeterangan enguasaan dan atau Pengalihan atas bidang tanah yang saat ini dipergunakan oleh pihak lain. Nama istri klien kami juga dalam surat tersebut salah dan tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Saya menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari klien kami,” kata Yendra Laturumo.
Selain itu, kata Yendra Laturumo juga mengatakan, bahwa klien kami bahkan tidak pernah mengetahui keberadaan surat tersebut, apalagi menyerahkannya kepada pihak mana pun. Dan akibat adanya dokumen yang diduga dipalsukan ini, klien kami tidak dapat menguasai, mengurus, atau menjual tanah miliknya sendiri, yang jelas menimbulkan kerugian besar secara ekonomi maupun hukum.
“ Yang pasti, semua bukti pembanding berupa tanda tangan asli, dokumen resmi keluarga, hingga penjelasan mengenai kesalahan identitas telah diserahkan kepada penyidik. Temuan awal ini seharusnya cukup untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium forensik,”Tegas Yendra Latorumo.
Anehnya, kata Yendra, hingga hari ini belum ada progres yang transparan dari pihak kepolisian.
“Bukti kami sangat terang. Klien kami tidak pernah membuat surat itu, nama istrinya pun salah, dan ia tidak tahu sama sekali tentang keberadaan dokumen tersebut. Kondisi ini sudah merugikan klien kami karena ia tidak bisa menguasai ataupun melakukan transaksi atas tanahnya sendiri,”ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kelambanan penyidikan dapat berpotensi menghilangkan bukti, mempersulit pencarian kebenaran, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Yendra mendesak Polda Sultra untuk mempercepat proses penyidikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan,”pungkas Yendra.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI









