ULASINDONESIA.COM., MUNA – Dugaan korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran percepatan penurunan stunting pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Tahun Anggaran (TA) 2023 terus berlanjut.
Kapolres Muna, AKBP.Mulkaifin,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Arsangka, saat dihubungi melalui ponselnya pada, Senin, 6 Mei 2024 mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan stunting (TA) 2023.
” Sudah kami minta secara tertulis ke Pemerintah Daerah, hanya saja belum diberikan sampai saat ini dengan alasan masih ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas AKP. Arsangka.
Selanjutnya, kata AKP. Arsangka, pihaknya serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dana stunting (TA) 2023, hal ini dibuktikan dengan telah dibetuknya Tim penyelidikan dan telah dilakukan pemanggilan serta memeriksa salah satu Kepala Bidang di Dinas terkait ( DPPKB Kabupaten Muna), yang bertindak sebagai pengelola Kegiatan.
” Ya, benar, beberapa waktu lalu sudah kami panggil dan memeriksa Ketua pengelola kegiatan (salah satu Kepala Bidang), serta beberapa orang pelaksana kegiatan untuk dimintai keterangannya,” tutup Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Arsangka.
REDAKSI