ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Sejumlah dokter spesialis dan dokter umum serta tenaga medis lainnya yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna melakukan aksi mogok kerja pada Senin, 2 Juni 2025.
Aksi mogok kerja tersebut di gelar akibat belum di realisasikannya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat perihal pemotongan insentif dokter ahli dan dokter umum di RSUD LM dr Baharuddin Muna pada Senin 19 Mei 2025 yang lalu.
” Aksi ini kami gelar, karena belum adanya respon oleh pihak manajemen terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh DPRD Muna,” kata Ketua Komite Medik RSUD dr LM Baharuddin Muna, dr Mudasir.
Olehnya itu, aksi mogok kerja kami hari ini, kata dr Mudasir berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
” Di pasal 137 tentang mogok kerja adalah hak dasar pekerja serta pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang mogok kerja,” tegas Ketua Komite Medik RSUD dr LM Baharuddin.
Lebih jauh kata dr Mudasir, bahwa selain Instalasi Gawat Darurat (IGD), seluruh dokter dan tenaga medis di poli RSUD dr LM Baharuddin juga tidak melaksanakan pelayanan.
Ketua Komite Medik RSUD dr LM Baharuddin Kabupaten Muna, dr Mudasir juga mengatakan, bahwa kegiatan aksi mogok kerja ini akan berlangsung sampai beberapa hari kedepan.
Penulis: Yhoedi
REDAKSI