ULASINDONESIA.COM., MUNA – Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajar Wunanto, saat dikonfirmasi perihal Anggaran Dana Desa (ADD) yang dinilai terkesan lambat proses pecairannya, pada Senin, 6/5/2024.
Fajar Wunanto mengatakan, bahwa saat ini perihal pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) sudah masuk dalam tahap diproses.
” Ya, benar, pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) digunakan untuk membayar insentif Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa,” jelas Fajar Wunanto.
Selanjutnya, kata Fajar, bahwa sampai saat ini tidak ada masalah atau kendala dalam proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
” Saat ini Bendahara Dinas sudah melakukan pengurusan dan sudah ditandatangani oleh Kepala Keuangan Daerah, InsyaAllah Minggu ini semua sudah bisa pencairan,” tutup fajar Wunanto.
Penulis: Abil