crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

Daerah · 4 Jun 2023 18:32 WITA ·

Wakil Ketua Komisi II Minta Kasus PDAM Dibuka Terang Benderang


 Ketgam: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin, S.Ip Perbesar

Ketgam: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin, S.Ip

Peran DPRD Kawal Perda Untuk Pembangunan

ULASINDONESIA.COM, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp10 miliar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari tahun 2022 lalu saat ini telah masuk pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.

Ketgam: Suasana saat penggeledahan di kantor PDAM Tirta Anoa Kendari oleh Aparat Penegak Hukum

Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah panggil dan dimintai keterangan, mulai dari Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin serta pegawai PDAM dan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Kendari.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Kota Kendari menyita uang senilai Rp600 juta yang diduga dana penyertaan modal, usai melaksanakan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mendukung langkah Kejari Kota Kendari yang memiliki tupoksi dan tugas untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu.

Ketgam: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, S.Ip

“Kita terus mendukung dan memang langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan selama ini sudah memperlihatkan keseriusannya melaksanakan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum (APH) di Kota Kendari,” katanya, Minggu (4/6/2023).

BACA JUGA:  Dilantik Untuk Yang ke - 4 Kalinya Jadi Anggota DPRD Muna, Ini Harapan Natsir Ido 

Lebih jauh, Sahabuddin meminta kepada Kejari Kota Kendari agar membuka secara terang benderang kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

la menginginkan Kejari Kota Kendari terbuka dan tidak menutupi sebagian fakta kasus. Supaya masyarakat Kota Kendari bisa lebih paham seperti apa duduk perkaranya.

Terlebih lagi, ada beberapa oknum yang diduga kuat terlibat pada kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara dan daerah merugi.

Ketgam: ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, S.Ip

“Saya pikir kejaksaan sampai saat ini sudah menjalankan tugasnya sesuai koridor dan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini kita yakin kejaksaan punya strategi yang tidak mesti kita tahu seutuhnya dan itu ranahnya mereka. Prinsipnya kita percayakan ke APH untuk membuka tabir siapa di balik kasus PDAM,” jelasnya.

Sahabuddin kembali berharap, dalam pengungkapan kasus ini, tidak ada intervensi dari pihak-pihak terkait, apalagi eksekutif untuk mengaburkan persoalan hukum tersebut.

BACA JUGA:  ASLRO Wakatobi Gelar Aksi Demontrasi Terkait Gaji ASN dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Berusaha Bubarkan Masa Aksi. Ada Apa?

“Biarkan Kejari Kota Kendari melaksanakan tugas dan fungsinya, yang kita tunggu bagaimana hasil daripada penyidikannya,” pungkas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM ditangani oleh Kejari Kota Kendari, setelah adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari dana hibah.

Dimana, pengadaan Pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari senilai Rp10 miliar, merupakan dana hibah dari Pemkot Kendari pada 2022 lalu.

Dana hibah miliaran rupiah itu, dikucurkan Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih..

Dengan pengadaan Pompa baru PDAM melalui dana hibah, diharapkan dapat meningkatkan mutu air bersih dan kelancaran distribusi kepada masyarakat. (ADV).

 

Penulis: Rikal Kisman

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

11 Oktober 2025 - 18:21 WITA

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Trending di Daerah