Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

badge-check

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Ratusan masyarakat yang berdomisili di kawasan segi tiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa, 7 Oktober 2025 beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Bukan tanpa sebab, ratusan masyarakat tersebut memprotes rencana PN Kendari yang akan melakukan konstatering atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 15 Oktober 2025 mendatang. Konstatering yang akan dilaksanakan PN Kendari tersebut atas permohonan eksekusi putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang diajukan oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya, dimana masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU dengan alasan bahwa pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain itu alasan yang diajukan masyarakat kepada PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Saat menyampaikan tenggapannya, atas aksi protes masyarakat Tapak Kuda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH, MH, berjanji bahwa pihaknya akan meangguhkan pelaksanaan konstatering atas putusan PN Kendari Nomor 48/G.Pdt/1993/PN Kendari.

“Kami akan surati BPN bahwa rencana kontatering tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan,” singkat Ketua PN Kendari.

Sementara itu, pengamat hukum yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Kendari (UMK), DR Ahmad Rustan, SH., MH., saat dimintai tanggapannya oleh media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa putusan Nomor: 48/G.Pdt/1993/PN Kendari tidak dapat dieksekusi.

Pasalnya,dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson pada Juni 1999, maka secara hukum hubungan hukum antara Kopperson dan lokasi tanah eks HGU menjadi hapus atau tidak ada.

“Dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson maka secara otomatis berakhir pula hubungan hukum antara Kopperson dengan lahan HGU yang menjadi objek sengketa. Artinya, Kopperson tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UMK ini.

Selain alasan tersebut, Ahmad Rustan juga menyertakan alasan hukum lainnya sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Alasan tersebut yakni ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, putusan tersebut sudah non eksekutable karena sudah daluarsa sebab sudah 30 (Tiga Puluh) tahun. Putusannya kan inkracht tahun 1995. Jadi sudah Tiga Puluh Tahun dari sekarang,” tutupnya.(***)

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah