crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda  PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi Sarjono Jabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

Daerah · 7 Okt 2025 14:46 WITA ·

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan


 PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Ratusan masyarakat masyarakat yang berdomisili di kawasan segi tiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa, 7 Oktober 2025 beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Bukan tanpa sebab, ratusan masyarakat tersebut memprotes rencana PN Kendari yang akan melakukan konstatering atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 15 Oktober 2025 mendatang. Konstatering yang akan dilaksanakan PN Kendari tersebut atas permohonan eksekusi putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang diajukan oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya, dimana masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU dengan alasan bahwa pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain itu alasan yang diajukan masyarakat kepada PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Saat menyampaikan tenggapannya, atas aksi protes masyarakat Tapak Kuda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH, MH, berjanji bahwa pihaknya akan meangguhkan pelaksanaan konstatering atas putusan PN Kendari Nomor 48/G.Pdt/1993/PN Kendari.

“Kami akan surati BPN bahwa rencana kontatering tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan,” singkat Ketua PN Kendari.

Sementara itu, pengamat hukum yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Kendari (UMK), DR Ahmad Rustan, SH., MH., saat dimintai tanggapannya oleh media ini beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa putusan Nomor: 48/G.Pdt/1993/PN Kendari tidak dapat dieksekusi.

Pasalnya,dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson pada Juni 1999, maka secara hukum hubungan hukum antara Kopperson dan lokasi tanah eks HGU menjadi hapus atau tidak ada.

“Dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson maka secara otomatis berakhir pula hubungan hukum antara Kopperson dengan lahan HGU yang menjadi objek sengketa. Artinya, Kopperson tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan,” tegas Dekan Fakultas Hukum UMK ini.

Selain alasan tersebut, Ahmad Rustan juga menyertakan alasan hukum lainnya sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Alasan tersebut yakni ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, putusan tersebut sudah non eksekutable karena sudah daluarsa sebab sudah 30 (Tiga Puluh) tahun. Putusannya kan inkracht tahun 1995. Jadi sudah Tiga Puluh Tahun dari sekarang,” tutupnya.(***)

Penulis: BP Simon

BACA JUGA:  La Ode Darwin Ditantang Buktikan Siapa Perampok APBD Muna Barat 2023-2024

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

4 Oktober 2025 - 22:41 WITA

Sarjono Jabat Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

4 Oktober 2025 - 16:36 WITA

La Ode Darwin Ditantang Buktikan Siapa Perampok APBD Muna Barat 2023-2024

3 Oktober 2025 - 19:51 WITA

PMT-Sultra Tantang Ketua DPRD Hadir Saat Pelaksanaan RDP 13 Oktober 2025

25 September 2025 - 15:15 WITA

Trending di Daerah