Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Hukrim

Eksepsi Penasehat Hukum Tak Dapat Diterima, Warga Desa Matombura Gelar Aksi Demonstrasi di Depan PN Raha

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan masyarakat dari Desa Matombura Kecamatan Bone Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Raha, menuntut penegakan supremasi hukum dan pembebasan Alias, SH sebagai terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aksi demonstrasi tersebut bertepatan dengan dilaksanakannya sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa AL, mantan Kepala Desa Matombura oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha, pada Rabu, 14 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dengan Nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Raha oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.

Salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Saddam Safa, SH.,MH mengatakan, bahwa terkait eksepsi Penasihat Hukum terdakwa AL, oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

Ketgam: Aparat keamanan dari Polres Muna saat bertugas di depan kantor PN Raha

Olehnya itu, kata Saddam Safa, langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Penasihat Hukum adalah menunggu sidang pembuktian yang akan di gelar pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

” Minggu depan sidang pemeriksaan saksi-saksi serta alat Bukti yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Raha. Insyaallah kami dari Penasehat Hukum akan siap menghadapi alat bukti yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” singkat Saddam Safa.(***)

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna

26 Januari 2026 - 08:54 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra 

9 Desember 2025 - 19:23 WITA

Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

8 Desember 2025 - 17:45 WITA

Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

6 Desember 2025 - 20:00 WITA

Viral di Hukrim