Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres

badge-check

ULASINDONESIA.COM., BOMBANA, SULAWESI TENGGARA – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.

Laporan Sulfikri diterima oleh Bripda Komang Sastrawan dan diketahui oleh KA SPK, Aiptu Huseng. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku, berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, diduga menduduki lahan sawah tersebut secara tidak sah dengan mendirikan pondok-pondok di atasnya.

“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Sulfikri.

Lahan sawah seluas 3 hektare tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu, dan saat ini sedang digarap untuk ditanami padi. Namun, tindakan pelaku yang terus memasuki area sawah dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan bagi proses pengelolaan lahan.

“Pelaku mengatakan, ‘Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini.’ Saya hanya mendengarkan saja, tetapi ini jelas mengganggu aktivitas kami,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah Tahun Baru, kami rencanakan untuk menggelar kasus ini. Anggota saya sudah bertemu dengan pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, yang menyatakan bahwa tindakan menduduki atau menguasai tanah orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Langkah hukum yang diambil Sulfikri diharapkan dapat menjadi upaya penyelesaian konflik agraria secara hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah