“Sangat jelas, bahwa masa berlakunya hanya sampai 30 Juni 1999. Tidak pernah diperpanjang ataupun diperbaharui”
ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Warga tapak kuda, melalui kuasa hukum, Abdul Razak Ali Said, SH., secara resmi menyerahkan dokumen kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi yang diajukan pihak Kopperson. Dokumen tersebut resmi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Razak (sapaan akrab Abdul Razak Ali Said, SH) juga mengungkapkan, bahwa kontra memori kasasi yang diajukan memuat sejumlah keberatan dan argumentasi hukum yang menegaskan posisi warga atas lahan yang disengketakan.
“Didalam kontra memori kasasi juga memuat dan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1981 atas nama Kopperson telah berakhir, yang diperkuat oleh surat pemberitahuan Nomor MP.01.02./1262-74.71/X/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tanggal 27 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 Tahun 1981 telah berakhir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara No 01/HGU/1974 berlaku sejak tanggal 15 April 1974 sampai dengan tanggal 30 Juni 1999,” kata Abdul Razak saat ditemui di PN Kendari.
![]()
Abdul Razak juga menilai, bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Kopperson sangat tidak berdasar hukum. Sebab Mahkamah Agung hanya memeriksa terhadap perkara yang sudah domohonkan banding.
“Ini kan permohonan yang lahir dari putusan yang telah inkract. Artinya, Mahkamah Agung tidak bisa memeriksa yang namanya penetapan Non Executable. Persoalan eksekusi itu berdasarkan Pasal 195 HIR dan 206 RBg. Semua itu sangat jelas, bahwa eksekusi adalah wilayah kewenangan Pengadilan Negeri sebagai peradilan yang memutus pada tingkat pertama” tegas Razak.
Terkait dengan legal standing pemohon kasasi, Razak menganggap cacat formil. Pasalnya, yang mengajukan kasasi adalah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Kopperson, tapi faktanya mereka adalah KSU Kopperson.
Lebih jauh, Abdul Razak juga mengatakan, bahwa penetapan Non executable yang dikeluarkan oleh PN Kendari sudah tepat dan sah secara hukum. Sebab sejak tahun 1997, bahkan di tahun 2017 sudah ada yang namanya anmanning atau teguran.
Razak juga mengimbau agar warga Tapak Kuda tetap teguh menghadapi kasasi ini. Dirinya berharap, agar perkara ini segera selesai sehingga apa yang menjadi hak warga Tapak Kuda dapat tetap terjaga.
“Semoga Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda,”pungkas Abdul Razak Said Ali, SH.(***).
Penulis: Anton
REDAKSI


















