Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Masyarakat Tapak Kuda Serahkan Dokumen Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

badge-check


 Masyarakat Tapak Kuda Serahkan Dokumen Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Perbesar

“Sangat jelas, bahwa masa berlakunya hanya sampai 30 Juni 1999. Tidak pernah diperpanjang ataupun diperbaharui” 

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Warga tapak kuda, melalui kuasa hukum, Abdul Razak Ali Said, SH., secara resmi menyerahkan dokumen kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi yang diajukan pihak  Kopperson. Dokumen tersebut resmi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Razak (sapaan akrab Abdul Razak Ali Said, SH) juga mengungkapkan, bahwa kontra memori kasasi yang diajukan memuat sejumlah keberatan dan argumentasi hukum yang menegaskan posisi warga atas lahan yang disengketakan.

“Didalam kontra memori kasasi juga memuat dan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1981 atas nama Kopperson telah berakhir, yang diperkuat oleh surat pemberitahuan Nomor MP.01.02./1262-74.71/X/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tanggal 27 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 Tahun 1981 telah berakhir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara No 01/HGU/1974 berlaku sejak tanggal 15 April 1974 sampai dengan tanggal 30 Juni 1999,” kata Abdul Razak saat ditemui di PN Kendari.

Abdul Razak juga menilai, bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Kopperson sangat  tidak berdasar hukum. Sebab Mahkamah Agung hanya memeriksa terhadap perkara yang sudah domohonkan banding.

“Ini kan permohonan yang lahir dari putusan yang telah inkract. Artinya, Mahkamah Agung tidak bisa memeriksa yang namanya penetapan Non Executable. Persoalan eksekusi itu berdasarkan Pasal 195 HIR dan 206 RBg. Semua itu sangat jelas, bahwa eksekusi adalah wilayah kewenangan Pengadilan Negeri sebagai peradilan yang memutus pada tingkat pertama” tegas Razak.

Terkait dengan legal standing pemohon kasasi, Razak menganggap cacat formil. Pasalnya, yang mengajukan kasasi adalah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Kopperson, tapi faktanya mereka adalah KSU Kopperson.

Lebih jauh, Abdul Razak juga mengatakan, bahwa penetapan Non executable yang dikeluarkan oleh PN Kendari sudah tepat dan sah secara hukum. Sebab sejak tahun 1997, bahkan di tahun 2017 sudah ada yang namanya anmanning atau teguran.

Razak juga mengimbau agar warga Tapak Kuda  tetap teguh menghadapi kasasi ini. Dirinya berharap, agar perkara ini segera selesai sehingga apa yang menjadi hak warga Tapak Kuda dapat tetap terjaga.

“Semoga Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda,”pungkas Abdul Razak Said Ali, SH.(***).

Penulis: Anton

REDAKSI

 

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah