Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda Sebut Kasasi Atas Penetapan Non Executable Itu Logika Hukum Yang Tabola Bale

badge-check


 Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda Sebut Kasasi Atas Penetapan Non Executable Itu Logika Hukum Yang Tabola Bale Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda sikapi upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson terhadap Penetapan Non Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994.

Abdul Razak Said Ali, SH (kuasa hukum masyarakat tapak kuda) mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Kendari yang menerima Permohonan Kasasi dari Kuasa Hukum KSU Kopperson itu karena memang pegadilan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana asas ius curia novit yang artinya hakim itu mengetahui semua hukum.

Akan tetapi kata Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali, SH) mengatakan, bahwa bukan berarti Permohonan Kasasi yang diterima oleh Pengadilan secara otomatis langsung dikabulkan oleh Pengadilan.

“Permohonan kasasi yang diterima itu bukan berarti permohonannya langsung dikabulkan, namun Mahkamah nantinya masih akan memeriksa dulu apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formill permohonan kasasi atau tidak, itu yang penting” kata Razak saat ditemui di kawasan tugu religi eks MTQ, Jum’at 21 November 2025.

Namun demikian, lanjut Razak mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan menghadapi permohonan kasasi yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson. Dirinya juga menegaskan, bahwa dengan adanya permohonan tersebut tidak membuat keadaan saat ini menjadi status quo.

“Keliru itu. Bahwa Penetapan Non Executable itu final dan mengikat. Penetapan tersebut merupakan ujung dari proses eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), sehingga seharusnya perkara ini telah selesai dan kemenangan bersama masyarakat Tapak Kuda,” tegas Razak.

Lebih jauh kata Razak, hukum kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang tidak dapat mempengaruhi atau menguji putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) apalagi untuk menguji pelaksanaan atau eksekusi putusan yang sudah inckrach.

“Jadi aneh dan keliru kalau dengan adanya permohonan kasasi itu kemudian muncul anggapan bahwa Penetapan Non Executable itu belum berkekuatan hukum tetap,” tambah Razak.

Pengacara muda ini juga menegaskan, bahwa logika yang menyatakan permohonan kasasi dapat dilakukan atas Penetapan Non Executable atau permohonan kasasi dapat membuat Penetapan Non Executable tidak berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasi membuat status quo terhadap pelaksanaan eksekusi, itu adalah logika hukum yang tabola bale.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah