ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda sikapi upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson terhadap Penetapan Non Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994.
Abdul Razak Said Ali, SH (kuasa hukum masyarakat tapak kuda) mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Kendari yang menerima Permohonan Kasasi dari Kuasa Hukum KSU Kopperson itu karena memang pegadilan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana asas ius curia novit yang artinya hakim itu mengetahui semua hukum.
Akan tetapi kata Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali, SH) mengatakan, bahwa bukan berarti Permohonan Kasasi yang diterima oleh Pengadilan secara otomatis langsung dikabulkan oleh Pengadilan.
“Permohonan kasasi yang diterima itu bukan berarti permohonannya langsung dikabulkan, namun Mahkamah nantinya masih akan memeriksa dulu apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formill permohonan kasasi atau tidak, itu yang penting” kata Razak saat ditemui di kawasan tugu religi eks MTQ, Jum’at 21 November 2025.
Namun demikian, lanjut Razak mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan menghadapi permohonan kasasi yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson. Dirinya juga menegaskan, bahwa dengan adanya permohonan tersebut tidak membuat keadaan saat ini menjadi status quo.
“Keliru itu. Bahwa Penetapan Non Executable itu final dan mengikat. Penetapan tersebut merupakan ujung dari proses eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), sehingga seharusnya perkara ini telah selesai dan kemenangan bersama masyarakat Tapak Kuda,” tegas Razak.
Lebih jauh kata Razak, hukum kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang tidak dapat mempengaruhi atau menguji putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) apalagi untuk menguji pelaksanaan atau eksekusi putusan yang sudah inckrach.
“Jadi aneh dan keliru kalau dengan adanya permohonan kasasi itu kemudian muncul anggapan bahwa Penetapan Non Executable itu belum berkekuatan hukum tetap,” tambah Razak.
Pengacara muda ini juga menegaskan, bahwa logika yang menyatakan permohonan kasasi dapat dilakukan atas Penetapan Non Executable atau permohonan kasasi dapat membuat Penetapan Non Executable tidak berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasi membuat status quo terhadap pelaksanaan eksekusi, itu adalah logika hukum yang tabola bale.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI










