crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH  Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

Daerah · 22 Nov 2025 05:16 WITA ·

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda Sebut Kasasi Atas Penetapan Non Executable Itu Logika Hukum Yang Tabola Bale


 Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda Sebut Kasasi Atas Penetapan Non Executable Itu Logika Hukum Yang Tabola Bale Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda sikapi upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson terhadap Penetapan Non Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994.

Abdul Razak Said Ali, SH (kuasa hukum masyarakat tapak kuda) mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Kendari yang menerima Permohonan Kasasi dari Kuasa Hukum KSU Kopperson itu karena memang pegadilan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana asas ius curia novit yang artinya hakim itu mengetahui semua hukum.

Akan tetapi kata Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali, SH) mengatakan, bahwa bukan berarti Permohonan Kasasi yang diterima oleh Pengadilan secara otomatis langsung dikabulkan oleh Pengadilan.

“Permohonan kasasi yang diterima itu bukan berarti permohonannya langsung dikabulkan, namun Mahkamah nantinya masih akan memeriksa dulu apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formill permohonan kasasi atau tidak, itu yang penting” kata Razak saat ditemui di kawasan tugu religi eks MTQ, Jum’at 21 November 2025.

Namun demikian, lanjut Razak mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan menghadapi permohonan kasasi yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson. Dirinya juga menegaskan, bahwa dengan adanya permohonan tersebut tidak membuat keadaan saat ini menjadi status quo.

“Keliru itu. Bahwa Penetapan Non Executable itu final dan mengikat. Penetapan tersebut merupakan ujung dari proses eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), sehingga seharusnya perkara ini telah selesai dan kemenangan bersama masyarakat Tapak Kuda,” tegas Razak.

Lebih jauh kata Razak, hukum kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang tidak dapat mempengaruhi atau menguji putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) apalagi untuk menguji pelaksanaan atau eksekusi putusan yang sudah inckrach.

“Jadi aneh dan keliru kalau dengan adanya permohonan kasasi itu kemudian muncul anggapan bahwa Penetapan Non Executable itu belum berkekuatan hukum tetap,” tambah Razak.

Pengacara muda ini juga menegaskan, bahwa logika yang menyatakan permohonan kasasi dapat dilakukan atas Penetapan Non Executable atau permohonan kasasi dapat membuat Penetapan Non Executable tidak berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasi membuat status quo terhadap pelaksanaan eksekusi, itu adalah logika hukum yang tabola bale.(***)

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

 

Penulis: Anton

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH 

11 Desember 2025 - 12:55 WITA

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

Trending di Daerah