ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah mengeluarkan keputusan penetapan Non-Executable dari hasil konstatering lahan tapak kuda yang berarti tidak dapat dieksekusi pada Jum’at, 7 November 2025.
Atas hasil keputusan tersebut, tak sedikit masyarakat Kota Kendari yang mengucap rasa syukur dan berharap polemik antara Kopperson dan Masyarakat Tapak Kuda segera berakhir. Namun, tak sedikit juga yang merasa kecewa atas keputusan Non-Executable yang di keluarkan oleh PN Kendari, seperti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat mengatasnamakan Kopperson pasca penetapan putusan hingga hari ini.
” Sepengetahuan saya, masyarakat Tapak Kuda hanya berharap agar tidak dilakukan pengusiran di tanah mereka yang telah di akui oleh negara, yakni dengan penerbitan SHM oleh kantor ATR/BPN Kota Kendari,” kata Rahmat (masyarakat Kota Kendari ketika di mintai tanggapannya perihal polemik lahan Tapak Kuda. Kamis, 13 November 2025).
Olehnya itu, lanjut Rahmat (pria yang berprofesi sebagai salah satu driver taxi online) berharap, agar para pihak dapat menerima serta menghormati hasil keputusan yang telah di keluarkan oleh PN Kendari.
” Saya secara pribadi memberi apresiasi dan mendukung keputusan PN Kendari yang telah mengambil langkah yang objektif dan berdasarkan hukum. Olehnya itu, semua pihak sebaiknya menghormati keputusan tersebut,” pungkas Rahmat.
Sementara itu, Fani (masyarakat Baruga) merasa heran dengan banyaknya video yang berseliweran di medsos perihal aksi demonstrasi penolakan terhadap putusan Non-Executable yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam menyampaikan aspirasi. Dirinya beranggapan tindakan tersebut tidak mencerminkan cara berdemokrasi yang sehat malah justru meresahkan warga.
“Saya pribadi menilai cara-cara seperti itu sudah di luar koridor hukum. Itu bukan menyampaiakan aspirasi, tapi lebih ke intimidasi. Saya minta aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas agar Kota Kendari tetap aman dan tertib,” pungkas Fani.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI









