ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA– Pasca penetapan putusan Non-Executable oleh Pengadilan Negeri Kendari beberapa waktu yang lalu dalam kasus sengketa lahan segitiga Tapak Kuda, kini masyarakat menanti perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan tersebut yang telah di laporkan ke Polda Sultra beberapa waktu yang lalu oleh Kuasa Hukum Abdul Razak Said Ali, SH.
Dalam keterangannya kepada awak media, pada Rabu 12 November 2025, Abdul Razak mengatakan, bahwa laporan pengaduan tersebut kini telah diterima dan sedang diproses oleh Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.
“Benar, laporan pengaduan kami telah masuk di meja penyidik. Kami telah melakukan koordinasi dan meminta penyidik agar segera memanggil pihak-pihak yang kami laporkan untuk dimintai keterangan. Kami akan terus memantau perkembangan proses penyelidikannya,” kata Abdul Razak.
Kata Abdul Razak, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Tapak Kuda Melawan. Masyarakat menilai terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik yang digunakan oleh pihak Kopperson.
Selain itu, kata Abdul Razak menjelaskan, bahwa adanya sejumlah kejanggalan pada akta perubahan Kopperson yang menjadi dasar klaim para terlapor. Pengacara muda ini menilai, bahwa akta tersebut tidak mencantumkan nama pengurus lama koperasi dan justru diisi oleh orang-orang baru, termasuk ahli waris pengurus lama.
“Koperasi adalah badan hukum yang tidak dapat diwariskan. Maka ketika ahli waris dimasukkan sebagai pengurus tanpa dasar hukum yang sah, itu menjadi kejanggalan serius,” tegas Abdul Razak.
Abdul Razak juga mengatakan, bahwa pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penggunaan peta palsu dalam proses konstatering beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, peta tersebut tidak berasal dari lembaga berwenang dan tidak pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan tahun 1993.
“Peta yang digunakan itu tidak pernah disahkan lembaga resmi dan tidak diajukan di persidangan. Olehnya itu, kami menduga kuat hal itu bagian dari upaya untuk melegitimasi dokumen yang cacat hukum,” tegas Abdul Razak.
Lebih jauh kata Abdul Razak, bahwa masyarakat Tapak Kuda berharap pihak kepolisian (Polda Sultra) dapat segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami percaya Polda Sultra akan bekerja objektif. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga Tapak Kuda yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut,” pungkas Abdul Razak Said Ali.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi lanjutan dari polemik panjang sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang telah berulang kali memicu perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk notaris serta kuasa hukum koperasi. (***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















