Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

badge-check


 Ketgam: Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, SH., saat melaporkan dugaan perintangan terhadap aktivitas pertambangan Perbesar

Ketgam: Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, SH., saat melaporkan dugaan perintangan terhadap aktivitas pertambangan

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Aktifitas pertambangan dalam IUP PT Kasmar Tiar Raya terganggu akibat adanya sekelompok massa yang datang menerobos masuk dalam wilayah IUP dan kemudian merintangi atau mengganggu aktifitas pertambangan yang ada sejak tanggal 25 Desember 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, SH., yang juga mengatakan, bahwa tindakan sekelompok massa tersebut terus menerus terjadi dihari-hari berikutnya yaitu pada tanggal 8,9,dan 10 Januari 2026. Akibat tindakan mereka aktifitas pertambangan klien kami terhenti dan tentu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

“Iya, benar, sekelompok massa yang merintangi atau mengganggu aktifitas pertambangan klien kami itu, kuat dugaan dilakukan oleh beberapa orang diantaranya Burhanuddin alias Bure, Bahari, Uccing, Kasdin, Bambang, Ballong dan kawan-kawan,” kata Razak saat di jumpai di Polda Sultra.

Olehnya itu, lanjut Abdul Razak mengatakan, dengan dasar tersebut hari ini dirinya telah mengajukan Laporan Polisi atas dugaan perbuatan merintangi atau mengganggu aktifitas usaha pertambangan PT Kasmar Tiar Raya yang kami duga dilakukan secara bersama-sama oleh Burhanuddin alias Bure dan kawan-kawan.

“Laporan kami telah diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor: STTLP/B/20/I/2026/SPKT POLDA SULTRA Tanggal 12 Januari 2026. Tentu selanjutnya kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Polda Sultra agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tegas Razak.

Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali,SH) mengatakan, bahwa tindakan merintangi atau mengganggu aktifitas pertambang merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 jo UU No.6 Tahun 2023 jo Pasal 20 , Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023, perbuatan tersebut dapat dikenai pidana selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta rupiah.

Abdul Razak juga menegaskan, bahwa IUP PT Kasmar Tiar Raya merupakan salah satu IUP yang legal yang ada di Sulawesi Tenggara dan untuk menunjang aktifitasnya dan telah melaksanakan kewajibannya terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan hak masyarakat.

“Selain itu, klien kami (PT Kasmar Tiar Raya) terus berkomitmen untuk berkontribusi serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan negara. Olehnya itu kedepan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang mengganggu aktifitas pertambangan klien kami,” pungkas Abdul Razak Said Ali, SH. (***)

Penulis: Anton

REDAKSI

 

 

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah