crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia KOP Sultra Beri Apresiasi dan Terimakasih Kepada Gubernur Sultra DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Daerah · 18 Apr 2025 10:32 WITA ·

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI


 Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dinas Sosial Pelayanan Publik tahun 2024 dan berada di zona hijau dengan nilai 90,69. Hal ini menunjukan, adanya peningkatan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Muna dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

Atas prestasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna Moammar Khadafy, S.H., M.H mengatakan, dirinya sangat bersyukur serta berterimakasih kepada seluruh tim di Dinsos Muna yang sudah melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

” Saya juga berharap kepada seluruh tim di Dinsos Muna, agar kedepannya tugas pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan dapat terus di tingkatkan, sehingga apa yang sudah kita raih hari ini minimal dapat kita pertahankan,” harap Moammar Khadafy. 

Dalam proses penilaian, kata Moammar Khadafy, tentu ada beberapa kriteria yang dapat kami penuhi sehingga hasil penilaian sebesar 90,69 serta opini kualitas tertinggi dan zona hijau dapat kita raih.

” Dan ini menjadi sangat penting dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan publik kita. Baik itu secara digital ataupun pelayanan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab saya menyakini kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia bukan hanya sebagai ajang untuk memberikan pengakuan atas kinerja yang telah di capai, akan tetapi menjadi suport dan motivasi dalam meningkatkan mutu layanan,” pungkas Moammar Khadafy.

Dikutip dari website resmi Ombudsman Republik Indonesia bahwa penilaian kepatuhan merupakan bagian penting dalam upaya untuk memastikan agar penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

Sementara penyelenggaraan pelayanan publik ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan. ***

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Gunakan Material Ilegal, AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Sultra Periksa Kontraktor Proyek Bypass-Rumbia

11 Oktober 2025 - 18:21 WITA

KOP Sultra Beri Apresiasi dan Terimakasih Kepada Gubernur Sultra

11 Oktober 2025 - 00:39 WITA

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Trending di Daerah