ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Kota Kendari mendapatkan penilaian kategori kuning dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan bahwa penilaian tersebut bukan tentang apa hasil yang didapatkan, tetapi bagaimana tindak lanjut untuk memperbaiki hasil yang didapatkan.
“Kota Kendari kategori kuning dan kami sudah membahas tadi tindak lanjutnya, Wali Kota Kendari sudah memberikan respon cukup baik untuk bagaimana ombudsman melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Dimana, pendampingan tersebut dalam rangka untuk persiapan penilaian tahun 2023. Adapun catatan dari ombudsman untuk Kota Kendari, yaitu mulai dari kompetensi, sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan.
“Itu bisa dilakukan perbaikan segera, sebelum kami melakukan penilaian tahun 2023 yang kurang lebih akan dilakukan pertengahan tahun ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan, apalagi Wali Kota Kendari sudah membuka ruang untuk bagaimana bisa bersinergi.
Untuk indikator penilaian yang dilakukan, Mastri mengatakan bahwa penilaian Ombudsman tahun 2021 dan tahun 2022 terdapat empat indikator yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
Pada indikator input, pihaknya melihat kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik, terkait dengan pemahaman pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik, dan sarana prasarana.
Sementara indikator proses, terkait dengan pemenuhan standar pelayanan, output terkait dengan penilaian masyarakat dalam mal administrasi, kemudian pengelolaan pengaduan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
Dimana, empat indikator tersebut dilakukan dengan metodologi wawancara, observasi langsung, serta melakukan pengecekan dokumen yang ada sebelum dilakukan penilaian.
“Tahun ini kita lakukan penilaian di setiap kabupaten di lima OPD yaitu DPM PTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan kemudian kita tambahkan dua puskesmas di masing-masing kabupaten,” sebutnya.
Sehingga ia berharap, agar segera dilakukan perbaikan diseluruh OPD karena tidak menutup kemungkinan, hal tersebut bisa menjadi lokus penilaian selanjutnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, masalah hasil bukan menjadi persoalan tetapi bagaimana memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang dalam pelayanan publik.
“Kami berterimakasih kepada ombudsman RI Sultra yang telah menunjukkan titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus diapresiasi,” katanya.
Untuk kedepannya, pihaknya akan melakukan perubahan terkait hal-hal yang belum sesuai dengan standar pelayanan. Sehingga diperlukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Ombudsman sebagai pengawal penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kita perlu melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas hal-hal yang sudah dilakukan pihak penyelenggara yang masih kurang,” ucapnya.
Kedepannya pihaknya tidak akan terfokus pada lima OPD yang menjadi penilaian Ombudsman, tetapi semua penyelenggara pelayanan publik termasuk kecamatan dan kelurahan harus paham tentang standar, kaidah, dan etika pelayanan.
“Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan kita adakan bimbingan teknis bagi PAC masing-masing OPD dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik,” bebernya.
Dalam penilaian tersebut DPM PTSP memiliki nilai tertinggi, kemudian disusul Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui, hasil penilaian ombudsman sendiri diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni merah merah untuk tingkat rendah, kuning untuk tingkat sedang dan hijau untuk tingkat tinggi.
Writer: Fitri