crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Pertanahan · 13 Mei 2023 08:10 WITA ·

Sultra Kini Miliki Penilai Pertanahan Berlisensi Kementrian ATR BPN


 Ketgam: Penilaian Pertanahan bidang jasa penilai properti sederhana, merupakan satu-satunya telah mendapatkan lisensi dari Kementrian ATR BPN yang Berdomisili di Provinsi Sultra, Irwansyah. Perbesar

Ketgam: Penilaian Pertanahan bidang jasa penilai properti sederhana, merupakan satu-satunya telah mendapatkan lisensi dari Kementrian ATR BPN yang Berdomisili di Provinsi Sultra, Irwansyah.

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Andi Renald melantik Irwansyah, sebagai Penilaian Pertanahan bidang jasa penilai properti sederhana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Penilaian Pertanahan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan Asisten Surveyor Kadastral, bertempat di Aula Baruga Bhumi Bhakti Kanwil BPN Provinsi Sultra.

Pelantikan Irwansyah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 505/SK-PT. 01.01/III/2023.

Sehingga, saat ini Irwansyah mengantongi ijin penilai publik dengan nomor PS-1.16.00066 dan lisensi penilai pertanahan PP2.0022.23.

Irwansyah juga merupakan Pimpinan Cabang di Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO), yang beralamat di Jalan Saranani Komp. Kendari Town Square (K-Toz) lantai 2, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Bahkan ia merupakan satu satunya Penilai Publik yang telah mendapatkan lisensi dari Kementrian ATR BPN yang Berdomisili di Provinsi Sultra.

Irwansyah mengatakan dengan dilantiknya ia sebagai Penilai Pertanahan menjadi suatu tanggung jawab yang tentunya berat dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sehingga ia berharap, dengan adanya pelantikan tersebut kedepannya ia bisa memberikan suport kepada Pemda-pemda terkait kegiatan ganti rugi tanah.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti 

“Untuk memberikan perhitungan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” katanya usai dilantik.

Lanjut ia menyampaikan, bahwa keberadaan Penilai Pertanahan dibutuhkan sebagai suatu profesi yang melakukan perhitungan nilai terhadap objek ganti rugi, dengan harapan dari pihak masyarakat bisa mendapatkan nilai ganti rugi yang layak dan adil.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sultra, Dr. Andi Renald mengatakan bahwa, Penilaian Pertanahan mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan penilaian secara profesional.

“Serta harus berintegritas sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” katanya usai melantik.

“Juga harus memegang teguh etika profesi dan jabatan, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati, ramah, cepat, dan tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui pada akhir Oktober 2022 lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPR No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan sebagai peraturan baru menggantikan peraturan yang lama, yaitu Permen ATR/BPN No. 4/2020.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti 

Dalam Permen ATR/BPR yang baru ini, Penilaian Pertanahan dilakukan oleh penilai pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa penilaian properti atau penilaian properti sederhana.

Adapun lingkup pekerjaan penilaian pertanahan dalam Permen No. 17 Tahun 2022 ini meliputi :

a. perencanaan Pengadaan Tanah
b. pelaksanaan Pengadaan Tanah
c. Pengadaan Tanah Skala Kecil
d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5
e. Penilaian objek konsolidasi tanah
f. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional
g. perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah dan
h. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Fitri

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Andap Budhi Revianto Lantik Tiga Pj. Bupati di Sulawesi Tenggara 

28 Mei 2024 - 18:21 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara