ULASINDONESIA.COM., WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Wakatobi berhasil meringkus pemuda Inisial AN (30) warga Mandati Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Wakatobi IPTU Risman SE MM membenarkan adanya penangkapan pemuda yang hendak bertransaksi jual-beli narkoba jenis sabu tersebut
Ia menyampaikan penangkapan tersebut berbekal informasi masyarakat, setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) ada seseorang pemuda nongkrong dengan gerak-gerik mencurigakan
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dengan menemukan 1 buah potongan pipet yang berisikan butiran kristal putih yang duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,27 gram
” Dari hasil penggeledahan kami menemukan 1 paket sabu yang berbentuk kristal putih dalam plastik bening dengan berat 0,27 gram yang dibungkus dengan potongan pipet plastik berwarna kuning, kami menyita 1 (satu) buah hp merek Invinix smart 8 pro warna hijau 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan uang tunai Rp 100.000 ribu yang diduga adalah ongkos kurir pelaku” Ucapnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan IPTU Risman, SE., MM juga menyampaikan, bahwa masih ada narkoba jenis sabu yang dikirim melalui jasa penitipan kapal dari Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang siap di edarkan.
” Di tempat kejadian perkara (TKP) ll pihaknya juga mengamankan 1 satu paket sabu kristal putih di dalam dos kecil berwarna coklat dengan berat 9,36 gram siap edar yang di pesan pelaku melalui jasa penitipan kapal dari Kota Kendari” Ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di amankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Wakatobi guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : La Ode Nur Akbar
REDAKSI