crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda  PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

Daerah · 5 Sep 2024 22:47 WITA ·

Mustar: Terbukti Atau Tidak Nanti BKN Yang Memutuskan


 Ketgam: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara Perbesar

Ketgam: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan adanya keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dalam proses pengantaran salah satu calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muna saat melaksanakan pendaftaran di kantor KPU Muna beberapa waktu lalu telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.

Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya rapat pleno oleh Bawaslu Muna setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti-bukti atas dugaan keterlibatan oknum ASN yang berinisial A, S dan W, dan sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.

” Ke tiga oknum ASN yang berinisial A, S dan W. Laporannya kita teruskan ke BKN,” kata Mustar yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna pada Kamis 5 September 2024 saat dihubungi melalui ponselnya.

Mustar juga mengatakan, bahwa Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024. Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.

” Jadi, dengan adanya Perpres ini, dugaan keterlibatan tiga oknum ASN itu tidak lagi dibawa di KASN akan tetapi dibawah ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” pungkas Mustar.

 

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

4 Oktober 2025 - 22:41 WITA

Trending di Daerah