crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 26 Jul 2024 16:24 WITA ·

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Kegiatan Pelatihan Tentang Legalitas Usaha Pelaku UMKM


 Ketgam: Suasana pelaksanaan kegiatan pelatihan tentang legalitas Usaha bagi pelaku UMKM oleh Rumah BUMN PLN MUNA Perbesar

Ketgam: Suasana pelaksanaan kegiatan pelatihan tentang legalitas Usaha bagi pelaku UMKM oleh Rumah BUMN PLN MUNA

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Rumah BUMN PLN Muna Melaksanakan kegiatan pelatihan tentang legalitas Usaha bagi pelaku UMKM, bertempat di kantor Rumah BUMN PLN Muna, Pada Jum’at 26 Juli 2024.

Kegiatan yang di hadiri oleh, koordinator Rumah BUMN PLN Muna, Sitti Musdalifah serta perwakilan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yakni Kepala Bidang perizinan La Samaruddin, SP serta para mitra pelaku UMKM binaan Rumah BUMN PLN Muna.

Ketgam: Foto bersama usai pelatihan tentang legalitas Usaha bagi pelaku UMKM 

Muna Musdalifah menyampaikan, bahwa Legalitas usaha atau izin usaha sangat penting bagi pelaku UMKM. Sebab dengan legalitas yang lengkap, UMKM dapat memasarkan produknya lebih luas dan masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar.

” Legalitas ini sangat penting, karena jika tidak memiliki legalitas maka kita tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke pasar tertentu”, ucap Musdalifah.

Selain itu, lanjut Musdalifah mengatakan, bahwa Legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik dan konsumen, sehingga konsumen dapat memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah melalui pengujian dan penilaian yang memadai.

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) La Samaruddin,SP menyampaikan, bahwa dasar utama agar dikenal sebagai pelaku UMKM yang sah itu harus memiliki Nomor Indik Berusaha (NIB).

” Ya, karena dengan memiliki NIB maka perlindungan hukum dan legalitas bagi pelaku UMKM telah memenuhi syarat, serta dengan memiliki NIB pelaku UMKM bisa lebih mudah memperoleh beberapa persyaratan usaha lainnya seperti sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan label Halal”. Jelas La Samaruddin.

Olehnya itu, La Samaruddin berharap, agar dengan adanya pelatihan ini, maka para pelaku UMKM bisa langsung mengurus NIB yang pengurusannya dipastikan tidaklah rumit.

” Mari, kita saling mengajak serta membantu mengabari kepada pelaku UMKM lain nya, bahwa penting memiliki NIB agar usaha kita memiliki legalitas dan perlindungan hukum”, pungkas La Samaruddin.

 

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Penulis: Afrizal

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Kendarai Motor Dengan Kecepatan Tinggi Saat Malam Hari, Pelajar di Muna Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia

13 Maret 2025 - 13:29 WITA

Sawit Bukan Jenis Tanaman Yang Boros Air

12 Maret 2025 - 11:06 WITA

Dengan Bertani Sawit Masyarakat di 9 Kecamatan Yakin Ekonomi Pasti Meningkat

12 Maret 2025 - 09:25 WITA

Darwin Tertibkan 155 Unit Randis Milik Pemda Muna Barat

10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah