Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Kegiatan Pelatihan Tentang Legalitas Usaha Pelaku UMKM

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Rumah BUMN PLN Muna Melaksanakan kegiatan pelatihan tentang legalitas Usaha bagi pelaku UMKM, bertempat di kantor Rumah BUMN PLN Muna, Pada Jum’at 26 Juli 2024.

Kegiatan yang di hadiri oleh, koordinator Rumah BUMN PLN Muna, Sitti Musdalifah serta perwakilan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yakni Kepala Bidang perizinan La Samaruddin, SP serta para mitra pelaku UMKM binaan Rumah BUMN PLN Muna.

Ketgam: Foto bersama usai pelatihan tentang legalitas Usaha bagi pelaku UMKM 

Muna Musdalifah menyampaikan, bahwa Legalitas usaha atau izin usaha sangat penting bagi pelaku UMKM. Sebab dengan legalitas yang lengkap, UMKM dapat memasarkan produknya lebih luas dan masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar.

” Legalitas ini sangat penting, karena jika tidak memiliki legalitas maka kita tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke pasar tertentu”, ucap Musdalifah.

Selain itu, lanjut Musdalifah mengatakan, bahwa Legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik dan konsumen, sehingga konsumen dapat memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah melalui pengujian dan penilaian yang memadai.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) La Samaruddin,SP menyampaikan, bahwa dasar utama agar dikenal sebagai pelaku UMKM yang sah itu harus memiliki Nomor Indik Berusaha (NIB).

” Ya, karena dengan memiliki NIB maka perlindungan hukum dan legalitas bagi pelaku UMKM telah memenuhi syarat, serta dengan memiliki NIB pelaku UMKM bisa lebih mudah memperoleh beberapa persyaratan usaha lainnya seperti sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan label Halal”. Jelas La Samaruddin.

Olehnya itu, La Samaruddin berharap, agar dengan adanya pelatihan ini, maka para pelaku UMKM bisa langsung mengurus NIB yang pengurusannya dipastikan tidaklah rumit.

” Mari, kita saling mengajak serta membantu mengabari kepada pelaku UMKM lain nya, bahwa penting memiliki NIB agar usaha kita memiliki legalitas dan perlindungan hukum”, pungkas La Samaruddin.

 

Penulis: Afrizal

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah