Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Calon Bupati Dilapor ke Bawaslu Mubar Perihal Penggunaan KTP Tanpa Izin

badge-check

 

ULASINDONESIA.COM.,MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA – Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Muna Barat dari jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di laporkan di Bawaslu Kabupaten Muna Barat, pada Senin, 1 Juli 2024, atas dugaan pemalsuan dukungan.

Dugaan ini dilaporkan oleh seorang warga di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat berinisial DR, setelah tim verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat melakukan pengecekan pada Kamis, 27 Juni 2024.

DR mengaku, kalau dirinya tidak pernah mengenal ataupun memberikan dukungan kepada Rafis dan Saktriani Bani. Dirinya juga menegaskan bahwa belum pernah menyerahkan KTP ataupun tanda tangan dukungan untuk pasangan calon tersebut.

“ Nama klien saya dicatut sebagai pendukung tanpa izin atau tanda tangan yang sah. Saya menduga data pribadi klien saya telah disalahgunakan,” ujar Rusman Malik, kuasa hukum DR, Senin, 1 Juni 2024.

Rusman juga menambahkan, bahwa selain melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Awaluddin Usa, yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut.

“Kita akan melihat terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materinya. Jika syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan nanti kita surati untuk melengkapi dalam waktu dua hari,” jelas Awaluddin.

Awaludin Usa menerangkan, bahwa kajian awal ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum.

“Intinya, kita mau buat dulu kajian awalnya. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan selesai,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya validitas data dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Kejadian seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan kerentanan dalam sistem perlindungan data pribadi.

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap penyalahgunaan data yang ditemukan. Proses hukum yang transparan dan adil harus dijalankan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diusut tuntas demi menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.

 

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah