crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 2 Jul 2024 10:30 WITA ·

Calon Bupati Dilapor ke Bawaslu Mubar Perihal Penggunaan KTP Tanpa Izin


 Calon Bupati Dilapor ke Bawaslu Mubar Perihal Penggunaan KTP Tanpa Izin Perbesar

 

ULASINDONESIA.COM.,MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA – Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Muna Barat dari jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di laporkan di Bawaslu Kabupaten Muna Barat, pada Senin, 1 Juli 2024, atas dugaan pemalsuan dukungan.

Dugaan ini dilaporkan oleh seorang warga di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat berinisial DR, setelah tim verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat melakukan pengecekan pada Kamis, 27 Juni 2024.

DR mengaku, kalau dirinya tidak pernah mengenal ataupun memberikan dukungan kepada Rafis dan Saktriani Bani. Dirinya juga menegaskan bahwa belum pernah menyerahkan KTP ataupun tanda tangan dukungan untuk pasangan calon tersebut.

“ Nama klien saya dicatut sebagai pendukung tanpa izin atau tanda tangan yang sah. Saya menduga data pribadi klien saya telah disalahgunakan,” ujar Rusman Malik, kuasa hukum DR, Senin, 1 Juni 2024.

Rusman juga menambahkan, bahwa selain melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

Sementara itu, Awaluddin Usa, yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut.

“Kita akan melihat terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materinya. Jika syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan nanti kita surati untuk melengkapi dalam waktu dua hari,” jelas Awaluddin.

Awaludin Usa menerangkan, bahwa kajian awal ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum.

“Intinya, kita mau buat dulu kajian awalnya. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan selesai,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya validitas data dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Kejadian seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan kerentanan dalam sistem perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap penyalahgunaan data yang ditemukan. Proses hukum yang transparan dan adil harus dijalankan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diusut tuntas demi menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Kendarai Motor Dengan Kecepatan Tinggi Saat Malam Hari, Pelajar di Muna Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia

13 Maret 2025 - 13:29 WITA

Sawit Bukan Jenis Tanaman Yang Boros Air

12 Maret 2025 - 11:06 WITA

Dengan Bertani Sawit Masyarakat di 9 Kecamatan Yakin Ekonomi Pasti Meningkat

12 Maret 2025 - 09:25 WITA

Darwin Tertibkan 155 Unit Randis Milik Pemda Muna Barat

10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah