crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 13 Jun 2024 18:49 WITA ·

124 Desa se- Kabupaten Muna Ikut Bimtek Paralegal


 Ketgam: Humas LBH PEKHAM, Jamuli SH Perbesar

Ketgam: Humas LBH PEKHAM, Jamuli SH

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) bersama dengan Mitra Informasi Pelatihan Indonesia (MIPI) bertempat di salah satu hotel yang ada di Kota Raha Kabupeten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 13 Juni 2024.

Dengan mengangkat tema peningkatan kapasitas dan pengetahuan Paralegal Desa dalam penanganan perkara diluar pengadilan, Humas LBH PEKHAM, Jamuli SH mengatakan, LBH PEKHAM memberikan pemahaman hukum kepada paralegal berkaitan dengan permasalahan yang ada di setiap Desa.

Ketgam: Jamuli SH, Humas LBH PEKHAM bersama Muhamad Sapri Ahmad, Direktur MIPI

Selanjutnya, kata Jamuli, paralegal diharapkan bisa mengaktualisasikan ilmu yang didapatkan ke masyarakat agar setiap permasalahan hukum yang terjadi di Desa baik itu masalah pidana maupun perdata tidak langsung di bawa keranah hukum, akan tetapi bisa terselesaikan dengan cara mediasi.

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

” Jadi, kami sangat berharap agar seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Bisa menerima materi terkait penyesalaian masalah hukum diluar pengadilan yang terjadi di Desa,” Kata Jamuli, SH saat dihubungi media ini, Kamis 13 Juni 2024.

Ketgam: Muhamad Sapri Ahmad, Direktur MIPI

Lebih jauh, kata Jamuli mengatakan, bahwa dari seluruh peserta bimtek tidak semuanya berlatar belakang Sarjana Hukum. Sebab itu, perlu dibekali pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara diluar pengadilan, sehingga, ketika terjadi permasalahan di Desa bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

” Setelah peserta ini kembali di Desa, mereka bisa menjadi hakim atau juru damai di Desa, sehingga, semua persoalan di Desa dapat diselesaikan sebelum masuk pengadilan,” jelas Jamuli.

Sementara itu, Direktur MIPI, Muhamad Sapri Ahmad mengaku, kegiatan Bimtek yang digelar selama empat hari dinilai sudah cukup untuk memberikan pemahaman kepada peserta Bimtek, karena kegiatan ini didukung dengan pemateri yang mempunyai kapasitas dan handal yakni, Kejaksaan, Inspektorat, Kementerian Hukum dan HAM Sultra dan LBH Pekham.

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

” Saya berharap, dengan waktu selama 4 (empat) hari ini IsyaAllah bisa memberikan pemahaman kepada peserta bimtek, sebab para pemateri betul-betul sangat menguasai apa yang menjadi topik pembahasan dalam kegiatan ini,” tutupnya.

BUR ODE

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH

14 April 2025 - 08:45 WITA

Satu Unit Rumah di Jalan Yos Sudarso Ludes di Lahap Si Jago Merah 

13 April 2025 - 14:19 WITA

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah