ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Baru-baru ini (10 Juni 2024) masyarakat Kabupaten Muna dihebohkan dengan ditemukannya seorang bayi perempuan dengan kondisi masih bernyawa di dalam kardus mie instan yang diduga kuat sengaja dibuang oleh orang tuanya di sekitar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat dijumpai di RSUD dr Baharuddin Kabupaten Muna tempat bayi malang itu di rawat pada Selasa, 11 Mei 2024, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna La Ode Moammar Khadhafy mengatakan, saat ini pihaknya (Dinas Sosial Muna) yang akan bertanggung jawab atas bayi tersebut, karena sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak serta Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, juga Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
” Tentu kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak Kepolisian, karena dimasalah ini ada indikasi kasus pidananya serta pihak rumah sakit mengenai kondisi kesehatan bayi tersebut,” jelas La Ode Moammar Khadhafy
Olehnya itu, lanjut Moammar mengatakan, pihaknya (Dinas Sosial) Kabupaten Muna masih mempersiapkan panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang selanjutnya akan merawat anak tersebut sampai batas waktu 3 (Tiga) kali 10 (Sepuluh) hari dengan ketentuan selama bayi tersebut berada di panti asuhan atau LKSA, tetap berada dalam pengawasan pihaknya (Dinas Sosial) yang akan di informasikan perkembangannya melalui media.
” Saat ini bayi tersebut masih berada di RSUD dr Baharuddin Muna untuk memastikan kondisi kesehatan sembari kami mempersiapkan Panti Asuhan Atau LKSA tempat bayi tersebut akan di rawat,” jelas Kadis Sosial Muna.
Yang terpenting saat ini, lanjut La Ode Moammar Khadhafy mengatakan, pihaknya memprioritaskan kondisi bayi tersebut dalam kondisi yang sehat, adapun terkait masalah pengangkatan anak, tentu harus melalui tahapan serta sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku.
” Ada tahapan yang harus dipatuhi oleh setiap calon orang tua angkat,” tutup La Ode Moammar Khadhafy
REDAKSI