crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 13 Jan 2023 05:48 WITA ·

Naik Pitam, Komisi III DPRD Kota Kendari Bakal Panggil Dikmudora


 Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik

Rajab bilang, kita harus hargai pengabdian ibu Sunartin selama kurang lebih 16 tahun menjadi seorang guru bahkan ada segelintir isu bahwa karena dia melaporkan ke DPRD dirinya (Sunartin) di pecat makanya hal ini akan kita selesaikan dengan cara yang baik.

” Kalau ibu kadis bilang bahwa SK itu di keluarkan oleh kepala sekolah saya pikir itu keliru karena SK itu di tanda tangani oleh Wali Kota dan kita akan cek kembali seperti apa mekanisme guru honorer mendapatkan SK tersebut,” pungkasnya.

Rajab juga mengingatkan, sekolah tersebut bukan milik pribadi alias milik negara dan mestinya pihak kepala sekolah atau dinas mencarikan solusi yang terbaik dalam hal ini tidak boleh ada didalam dunia pendidikan di Kendari yang bermasalah antara guru, kepala sekolah bahkan juga siswa karena hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak baik ketika dipertontonkan ke publik.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“Makanya hari Senin kita akan panggil kembali semua pihak yang bersangkutan di DPRD dan kita akan tanyakan semua data data guru honorer yang ada di Kendari untuk melihat kualifikasi pendidikan nya,” jelasnya.

Rajab juga mempertanyakan mengapa Wa Ode Sunartin tidak dikeluarkan sejak dulu jikalau dirinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai seorang guru, namun mengapa ketika Sunartin menuntut datanya kan tidak adil juga kita sebagai pemerintah didalam melindungi hak tenaga pendidik di Kota Kendari ditambah lagi Sunartin sudah 16 tahun mengabdi.

“Makanya nanti kita akan lihat semua data datanya apakah semua guru honorer di kota Kendari itu sudah S1 atau belum. Karena kalau misalkan dia tidak bisa mendapatkan homebase jadikan saja sebagai guru tapi jangan di keluarkan kasiankan sudah mengabdi selama 16 tahun lamanya,” tandasnya.

Kendati demikian, Legislator asal Kambu dan Baruga ini berjanji akan menyelesaikan persoalan yang menimpa ibu Sunartin karena pada saat kesimpulan RDP beberapa waktu lalu pihaknya akan memanggil kembali semua pihak ketika kembali terjadi persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Gelar Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko, La Isra Gandeng Kemenpora RI

“Yang jelas kita akan selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga rasa keadilan terhadap ibu Sunartin sekaligus untuk baiknya kredibilitas dunia pendidikan kita di Kendari,” tutup Pria Kelahiran Kabupaten Muna ini.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

Trending di Daerah