crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 13 Jan 2023 05:48 WITA ·

Naik Pitam, Komisi III DPRD Kota Kendari Bakal Panggil Dikmudora


 Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal memangil pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari guna membahas terkait permasalahan yang menimpa Wa Ode Sunartin seorang guru honorer di sekolah dasar negeri (SDN) 92 Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, terkait persoalan salah seorang guru yakni Wa Ode Sunartin yang dikeluarkan dari sekolah pihaknya akan kembali membicarakan persoalan ini di DPRD Kota Kendari.

Rajab mengaku terkejut kembali melihat persoalan ini yang kembali bergulir, Rajab mengira persoalan ibu Wa Ode Sunartin sudah tuntas setelah melalui mediasi pada saat hering beberapa waktu yang lalu di DPRD Kota Kendari.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“Waktu kita Rapat Dengar Pendapat (RDP)  beberapa waktu yang lalu kita sudah fasilitasi mereka untuk bersalaman dan saling akur agar tidak terjadi masalah lagi diantara mereka, namun persoalan bahwa ibu Sunartin tidak bisa tercover menjadi PPPK saya pikir itu masalah yang bisa di bicarakan,” Kata LM Rajab Jinik saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis, 12 Januari 2023.

Politisi Partai Golkar ini juga mengklaim bahwa pihak Dikmudora telah hilang tanggung jawab kepada ibu Sunartin karena membiarkan pihak sekolah mengeluarkan ibu Sunartin dengan sesuka hatinya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik

Rajab juga menganggap kadis Dikmudora keliru dalam mengartikan kemauan dari ibu Sunartin, berdasarkan penjelasan ibu Sunartin di DPRD Kota Kendari beberapa waktu yang lalu dia menjelaskan bahwa datanya terhapus sehingga dirinya tidak bisa lagi untuk mendaftar sebagai PPPK bukan minta untuk diluluskan menjadi PPPK.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

“Waktu itu kita sudah putuskan bahwa Dikmudora sebagai liding sektor dari pendidikan di kota Kendari untuk bagaimana menjaga hak hak guru untuk tidak bermasalah dengan guru yang lain atau kepala sekolah, makanya waktu itu saya undang dengan kepala sekolah agar bisa dicarikan solusi terbaik dan tidak harus dikeluarkan seperti ini,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah