crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 16 Jan 2023 14:59 WITA ·

Komisi III DPRD Kota Kendari Tuntaskan Personal Guru Honorer yang Dipecat


 Komisi III DPRD Kota Kendari Tuntaskan Personal Guru Honorer yang Dipecat Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menuntaskan persoalan kasus guru honorer bernama Wa Ode Sunartin di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 92 Kendari yang di pecat.

Penyelesaian tersebut dilakukan dengan cara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dikmudora, BKPSDM, PGRI, Korban dan juga para dewan guru SDN 92 Kendari di ruang Aspirasi Senin, 16 Januari 2022.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik menilai, ada miskomunikasi yang terjadi antara Wa Ode Sunartin dan juga Kepala Sekolah 92 Kendari, karena mereka sama sama melakukan gerakan tambahan yang dilakukan oleh keduanya.

“Mudah mudahan masalah ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sehingga tidak terjadi masalah yang seperti ini di kemudian hari, karena hal ini jangan sampai terlalu jauh terkuak didunia pendidikan kita sehingga menimbulkan citra kepala sekolah memiliki kekuatan tersendiri kan tidak bagus,” kata LM Rajab Jinik.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, pihaknya masih tetap dengan keputusan RDP yang pertama pada Desember 2022 lalu yakni semua hak Wa Ode Sunartin di kembalikan, karena Wa Ode Sunartin hanya menuntut agar memiliki hak yang sama dengan guru honorer yang lain sehingga dirinya bisa mengikuti seleksi PPPK.

“Terkait di keluarkan nya ibu Sunartin kita minta kepada dinas pendidikan yang menaungi Guru, guru honorer, Kepala Sekolah dan semua tenaga pendidik kita agar bisa bertanggung jawab dalam hal Wa Ode Sunartin tidak dipecat alias kembali jadi guru honorer seperti semula,” ungkapnya.

Rajab juga menegaskan ketika hal tersebut kembali berkembang atau kembali menimbulkan riak riak dikemudian hari pihaknya dengan tegas akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi semua Dinas atau OPD yang terlibat dengan kasus tersebut.

“Kita minta kesimpulan ini bisa dipatuhi dan tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari karena kalau itu muncul maka DPRD akan menggunakan hak konstitusinya dan kita akan periksa sesuai dengan kewenangan nya,” tutup pria kelahiran kabupaten Muna ini.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Tekan Inflasi, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra Kembangkan Tanaman Holtikultura

18 Juni 2023 - 14:40 WITA

Ini Respon Ketua Umum HMI komisariat Peternakan, Perihal Penembakan Gas air Mata di Area Kampus Univarsitas Halu Oleo

13 Juni 2023 - 16:50 WITA

Muhammad Maulana Alisyaputra Minta Restu dan Dukungan ke Keluarga Besar Mandonga Puuwatu Sebelum Daftar ke KPU

14 Mei 2023 - 21:52 WITA

Momentum HUT Kota Kendari yang ke 192 Tahun, Ketua Komisi II DPRD Kota Dorong Pemkot Maksimalkan 3 Sektor Pelayanan

12 Mei 2023 - 10:22 WITA

HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru

9 Mei 2023 - 12:58 WITA

Trending di Berita