ULASINDONESIA.COM., KENDARI– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menuntaskan persoalan kasus guru honorer bernama Wa Ode Sunartin di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 92 Kendari yang di pecat.
Penyelesaian tersebut dilakukan dengan cara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dikmudora, BKPSDM, PGRI, Korban dan juga para dewan guru SDN 92 Kendari di ruang Aspirasi Senin, 16 Januari 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik menilai, ada miskomunikasi yang terjadi antara Wa Ode Sunartin dan juga Kepala Sekolah 92 Kendari, karena mereka sama sama melakukan gerakan tambahan yang dilakukan oleh keduanya.
“Mudah mudahan masalah ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sehingga tidak terjadi masalah yang seperti ini di kemudian hari, karena hal ini jangan sampai terlalu jauh terkuak didunia pendidikan kita sehingga menimbulkan citra kepala sekolah memiliki kekuatan tersendiri kan tidak bagus,” kata LM Rajab Jinik.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, pihaknya masih tetap dengan keputusan RDP yang pertama pada Desember 2022 lalu yakni semua hak Wa Ode Sunartin di kembalikan, karena Wa Ode Sunartin hanya menuntut agar memiliki hak yang sama dengan guru honorer yang lain sehingga dirinya bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Terkait di keluarkan nya ibu Sunartin kita minta kepada dinas pendidikan yang menaungi Guru, guru honorer, Kepala Sekolah dan semua tenaga pendidik kita agar bisa bertanggung jawab dalam hal Wa Ode Sunartin tidak dipecat alias kembali jadi guru honorer seperti semula,” ungkapnya.
Rajab juga menegaskan ketika hal tersebut kembali berkembang atau kembali menimbulkan riak riak dikemudian hari pihaknya dengan tegas akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi semua Dinas atau OPD yang terlibat dengan kasus tersebut.
“Kita minta kesimpulan ini bisa dipatuhi dan tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari karena kalau itu muncul maka DPRD akan menggunakan hak konstitusinya dan kita akan periksa sesuai dengan kewenangan nya,” tutup pria kelahiran kabupaten Muna ini.