Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari

badge-check


 Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Massa yang tergabung dalam Konsorsium Pribumi Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jum’at 14 November 2025. Aksi itu digelar untuk menolak rencana konstatering dan eksekusi terhadap lahan eks PGSD yang diklaim milik Kikila Adi Kusuma.

Abdul Ali Arab dalam orasinya mengatakan, alasan yang menjadi dasar penolakan pihaknya terhadap rencana eksekusi tersebut adalah proses hukum yang melatarbelakangi pelaksanaan konstatering penuh kejanggalan serta tidak sesuai dengan objek perkara yang sebenarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdullah juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan massa aksi, yakni perkara yang digugat bukan terkait hak kepemilikan. Menurutnya, perkara di PN Kendari merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terkait ganti rugi bangunan yang pernah dibongkar Satpol PP Sultra pada 2014 dan 2025, bukan gugatan kepemilikan lahan.

Selanjutnya, kata Abdullah, adanya dugaan manipulasi putusan Mahkamah Agung. Dirinya mengklaim bahwa memori kasasi tidak dikirim ke MA, sehingga putusan Nomor 3018 K/Pdt/2017 dinilai tidak sah. Selain itu, putusan perkara Nomor 20/Pdt.G/2020 disebut tidak dapat diakses di situs Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Selain itu Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 dinilai tidak berlaku. Sertifikat tersebut hanya berlaku selama digunakan untuk operasional SPGN. Akan tetapi institusi itu telah dibubarkan pada tahun 1989,” tegas Abdulah saat menyampaikan orasinya.

Abdulah juga mengatakan, bahwa adanya dugaan cacat administrasi pada sertifikat. Massa aksi menyebut warkah SHP Nomor 18 Tahun 1981 tidak ditemukan di BPN Kota Kendari, Kanwil BPN, maupun Kementerian ATR/BPN RI.

” Persoalan ini juga telah diagendakan dalam RDP di DPR RI. Kami sudah mendaftarkan aduan ke Komisi II dan Komisi III DPR RI terkait masalah pertanahan dan hukum dengan nomor nomor agenda 006966,” kata Abdulah.

Olehnya itu, kata Abdulah menegaskan bahwa Konsersium Pribumi Menggugat menolak rencana konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Kendari.

“Ya, atas dasar berapa point tadi kami menegaskan untuk menolak rencana konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Kendari,” pungkas Abdulah.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah