crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

Daerah · 14 Nov 2025 18:09 WITA ·

Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari


 Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Massa yang tergabung dalam Konsorsium Pribumi Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jum’at 14 November 2025. Aksi itu digelar untuk menolak rencana konstatering dan eksekusi terhadap lahan eks PGSD yang diklaim milik Kikila Adi Kusuma.

Abdul Ali Arab dalam orasinya mengatakan, alasan yang menjadi dasar penolakan pihaknya terhadap rencana eksekusi tersebut adalah proses hukum yang melatarbelakangi pelaksanaan konstatering penuh kejanggalan serta tidak sesuai dengan objek perkara yang sebenarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdullah juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan massa aksi, yakni perkara yang digugat bukan terkait hak kepemilikan. Menurutnya, perkara di PN Kendari merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terkait ganti rugi bangunan yang pernah dibongkar Satpol PP Sultra pada 2014 dan 2025, bukan gugatan kepemilikan lahan.

BACA JUGA:  PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

Selanjutnya, kata Abdullah, adanya dugaan manipulasi putusan Mahkamah Agung. Dirinya mengklaim bahwa memori kasasi tidak dikirim ke MA, sehingga putusan Nomor 3018 K/Pdt/2017 dinilai tidak sah. Selain itu, putusan perkara Nomor 20/Pdt.G/2020 disebut tidak dapat diakses di situs Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Selain itu Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 dinilai tidak berlaku. Sertifikat tersebut hanya berlaku selama digunakan untuk operasional SPGN. Akan tetapi institusi itu telah dibubarkan pada tahun 1989,” tegas Abdulah saat menyampaikan orasinya.

Abdulah juga mengatakan, bahwa adanya dugaan cacat administrasi pada sertifikat. Massa aksi menyebut warkah SHP Nomor 18 Tahun 1981 tidak ditemukan di BPN Kota Kendari, Kanwil BPN, maupun Kementerian ATR/BPN RI.

” Persoalan ini juga telah diagendakan dalam RDP di DPR RI. Kami sudah mendaftarkan aduan ke Komisi II dan Komisi III DPR RI terkait masalah pertanahan dan hukum dengan nomor nomor agenda 006966,” kata Abdulah.

Olehnya itu, kata Abdulah menegaskan bahwa Konsersium Pribumi Menggugat menolak rencana konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Kendari.

“Ya, atas dasar berapa point tadi kami menegaskan untuk menolak rencana konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Kendari,” pungkas Abdulah.(***)

 

BACA JUGA:  La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

Penulis: Anton

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Trending di Daerah