ULASINDONESIA.COM., KENDARI SULAWESI TENGGARA-Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama dengan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kendari, masyarakat pemilik SHM yang berdomisili di kawasan segitiga tapak kuda serta undangan lainnya pada Kamis, 9 Oktober 2025 membuka fakta perihal hak kepemilikan lahan eks Kopperson.
Salah satunya pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., MPA., saat menjawab pertanyaan dari anggota komisi III mengatakan, bahwa HGU tidak bisa di wariskan.
” Kalau sesuai aturan, HGU yang telah mati (berakhir masa penggunaannya) kembali ke Negara. Dan sepengetahuan saya HGU itu tidak bisa di wariskan,” singkat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., MPA.
Selain itu, anggota komisi III DPRD Kota Kendari fraksi PDI Perjuangan, Lawama, SH., mempertanyakan perihal kondisi peta yang beredar di media bukan prodak dari ATR/BPN Kota Kendari.
” Tadi BPN sudah mengatakan kalau peta yang beredar di media itu bukan produk BPN. Itu berarti dapat dipastikan HGU Kopperson itu tidak mempunyai buku tanah,” kata politisi PDI-Perjuangan Kota Kendari ini.
Lebih jauh kata Lawama mengatakan, bahwa di dalam HGU tersebut pasti ada buku tanah. Dan didalam buku tanah itu ada yang namanya poligon untuk sertifikat.
” Jadi kunci dari satu sertifikat adalah itu tadi poligon dalam perkara apapun,” tegas anggota komisi III DPRD Kota Kendari ini.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan Kota Kendari ini juga merasa bingung dengan persoalan eks lahan Kopperson yang terjadi saat ini.
“Saya secara pribadi berkeyakinan, bahwa konstatering ataupun eksekusi tidak akan dapat terjadi. Karena di dalam lahan tersebut terdapat sebanyak 20 sertifikat yang tidak digugat tapi mau di eksekusi. Bagaimana ceritanya itu barang,” pungkas Lawama.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI

















