Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

badge-check


 Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA– Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi menetapkan putusan Non-Executable atau tidak dapat dilaksanakan dalam perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari dengan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, pada Jum’at, 7 November 2025.

Pembacaan penetapan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Kendari dalam konferensi pers di kantor Pengadilan Negeri Kendari. Humas PN Kendari juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah lebih dulu membacakan hasil konstatering perkara tersebut pada 30 Oktober 2025 lalu.

“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu. Dari pokok penetapan, disebutkan bahwa putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel),” kata Arya Putra Negara (Humas PN Kendari) yang didampingi Dariono dan Hans.

Dalam penetapan tersebut, PN Kendari juga memerintahkan Panitera PN Kendari untuk mencatat penetapan itu dalam buku register khusus serta memberitahukan isi penetapan kepada para pihak yang berkepentingan.

“Penetapan keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada 7 November 2025,” tegas Arya Putra Negara.

Untuk diketahui, dengan keluarnya penetapan ini, status hukum atas objek sengketa di kawasan Tapak Kuda kini berada pada posisi yang tidak dapat dieksekusi. Penetapan keputusan tersebut juga sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian panjang konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson.(***)

Penulis: BP Simon

REDAKSI 

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah