crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 7 Nov 2025 14:53 WITA ·

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari


 Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA– Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi menetapkan putusan Non-Executable atau tidak dapat dilaksanakan dalam perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari dengan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, pada Jum’at, 7 November 2025.

Pembacaan penetapan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Kendari dalam konferensi pers di kantor Pengadilan Negeri Kendari. Humas PN Kendari juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah lebih dulu membacakan hasil konstatering perkara tersebut pada 30 Oktober 2025 lalu.

“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu. Dari pokok penetapan, disebutkan bahwa putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel),” kata Arya Putra Negara (Humas PN Kendari) yang didampingi Dariono dan Hans.

Dalam penetapan tersebut, PN Kendari juga memerintahkan Panitera PN Kendari untuk mencatat penetapan itu dalam buku register khusus serta memberitahukan isi penetapan kepada para pihak yang berkepentingan.

“Penetapan keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada 7 November 2025,” tegas Arya Putra Negara.

Untuk diketahui, dengan keluarnya penetapan ini, status hukum atas objek sengketa di kawasan Tapak Kuda kini berada pada posisi yang tidak dapat dieksekusi. Penetapan keputusan tersebut juga sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian panjang konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson.(***)

BACA JUGA:  PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

Penulis: BP Simon

REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah