crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 9 Okt 2025 16:51 WITA ·

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara


 PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Polemik maskot dalam pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) ke  XXVIII tingkat Nasional yang akan digelar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 9–19 Oktober 2025 terus menuai sorotan. Salah satunya datang dari Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara (KOP-Sultra).

Ketua Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara (KOP-Sultra), Salianto,  menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum perihal maskot STQH XXVIII yang sudah melahirkan kegaduhan di tengah masyarakat.

” Iya, hari ini kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan panitia pelaksana, event organizer (EO), ke Polda Sultra atas munculnya maskot yang dinilai tidak pantas tersebut di Polda Sultra,” tegas salianto.

Lebih jauh kata Salianto, memang benar perihal maskot tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui komisi IV pada Rabu, 8 Oktober 2025 sudah mengundang Kanwil Kemenag Sultra serta Biro Kesra Setda Sultra untuk melakukan rapat kerja. Akan tetapi, hasil dari rapat kerja tersebut tidak sesuai dengan harapan dan terkesan menyudutkan pihak Event Organizer, yakni PT Argo Pesona Indonesia.

” Harusnya, saat pelaksanaan rapat kerja tersebut pihak dari PT Argo Pesona Indonesia juga di hadirkan. Inikan tidak hadir. Dan kalau toh kelalaian itu ada di pihak PT Argo Pesona Indonesia, lantas sanksinya apa?,” kata Salianto dengan nada tanya.

Pelaksanaan STQH Nasional ke XXVIII di Sulawesi Tenggara, lanjut Salianto mengatakan, harusnya bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Ironinya, justru dinodai dengan simbol-simbol yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam.

“Memang benar maskot itu sudah di cabut oleh panitia. Akan tetapi maskot itu telah mencederai hati nurani umat Islam. Apa iya, hanya dengan mencabut atau menarik maskot tersebut lantas masalah di anggap selesai. Saya berharap kalau memang pihak dari EO yang lalai karena tidak melakukan kordinasi sebelum di publikasikan maskot tersebut, maka saya ingatkan pemerintah dan panitia pelaksana untuk memberikan sanksi terhadap EO tersebut, karena kelalaiannya mengakibatkan lahirnya polemik dan kegaduhan di masyarakat, terlebih umat Islam,”‘pungkas Salianto (***)

Penulis::BP Simon 

BACA JUGA:  DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

PN Kendari Pastikan Kegiatan Tanggal 15 Oktober 2025 Hanya Pelaksanaan Konstatering dan Bukan Pelaksanaan Eksekusi

4 Oktober 2025 - 22:41 WITA

Trending di Daerah