ULASINDONESIA.COM.,KONAWE UTARA, SULAWESI TENGGARA-Koalisi Indonesia Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KOSASI SULTRA), resmi melaporkan pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Jum’at, 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi dengan modus manipulasi jasa konsultasi pengawasan konstruksi pada Dinas PU Konawe Utara tahun anggaran 2024.
Ketua Umum Koalisi Indonesia Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KOSASI SULTRA), Muhammad Hazratul Ansar mengatakan, bahwa laporan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya selisih nilai antara hasil konfirmasi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp 1.530.550.002,00. Hasil pemeriksaan dokumen LPJ dan hasil konfirmasi kepada personel yang melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa sebanyak 11 paket pekerjaan fisik diketahui terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi senyatanya sebesar Rp 1.520.000.000,00 dari 11 item. Salah satu pekerjaan fisik yaitu pengawasan peningkatan jalan aspal wanggudu-tangguluri dengan realisasi tidak senyatanya sebesar Rp 195.618.182,00.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan pejabat terkait Dinas PU Konawe Utara ke Kejati Sultra. Kami menuntut agar pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diproses secara hukum,” kata Muhammad Hazratul Ansar, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ansar (sapaan akrab Ketum KOSASI SULTRA) juga berharap, laporan ini dapat menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan dapat membawa perubahan positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI

















