Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

LPM Sultra Tegaskan Sanksi Administratif Rp 2 Triliun Terhadap PT TMS Tidak Menghapus Pidana

badge-check


 LPM Sultra Tegaskan Sanksi Administratif Rp 2 Triliun Terhadap PT TMS Tidak Menghapus Pidana Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui telah dijatuhi sanksi administratif dengan nilai mencapai Rp 2 triliun oleh pemerintah.

Ketua LPM Sultra, Zahiruddin menegaskan,  bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menilai bahwa,  penyelesaian perkara perusakan hutan tidak dapat berhenti pada sanksi administratif semata. Sebab, penambangan tanpa IPPKH merupakan perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Kami (LPM Sultra) menegaskan, bahwa sanksi administratif sebesar Rp 2 triliun itu  tidak serta-merta menghapus adanya pertanggungjawaban pidana. Penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujar Zahiruddin.

Ketua LPM Sultra juga menegaskan,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan pidana yang berlaku, bahwa  setiap pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dipidana, baik perorangan maupun korporasi.

LPM Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera mengambil langkah tegas dengan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka, khususnya terhadap Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembayaran denda administratif. Jika unsur pidana terpenuhi, maka penetapan tersangka adalah keniscayaan. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan lingkungan serupa di masa depan,” tegasnya.

Pria yang sering di sapa Ados ini juga menilai, bahwa kasus sanksi administratif sebesar Rp 3 Triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera merupakan ujian serius serta komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dan menegakkan hukum lingkungan hidup secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar.

“LPM Sultra akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tenggara,”pungkas Ados.(***)

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah