Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

BKPSDM Muna: Tak Ada Tawar Menawar, Silahkan Memilih Kalau Mau Dapat SK 

badge-check


 BKPSDM Muna: Tak Ada Tawar Menawar, Silahkan Memilih Kalau Mau Dapat SK  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna memastikan tidak akan memberikan Surat Keputusan (SK) terhadap Kepala Desa ataupun perangkat desa yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis, 18 Desember 2025. Dirinya juga memastikan, bahwa Kepala Desa maupun perangkat desa wajib memilih salah satu dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Ya, di Muna memang ada beberapa Kades dan perangkatnya yang lolos PPPK. Yang pasti tidak ada tawar menawar disini. Harus memilih salah satunya,” tegas Ardi Ponto.

Ardi Ponto juga memastikan, pihaknya telah  meminta Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna untuk menginformasikan ke seluruh Kades dan perangkatnya untuk mundur jika ingin menerima SK.

Lebih jauh kata Ardi Ponto, bahwa keputusan terkait larangan rangkap jabatan bagi Kades dan perangkatnya, tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk Kepala Desa dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK untuk memilih salah satu jabatan. Pasalnya, yang bersangkutan setelah diangkat menjadi PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam Perjanjian kerja.

“Kalau tidak memilih salah satu, nantinya dalam melaksanakan tugas atau beban kerja sebagai PPPK akan berbenturan karena rangkap jabatan,” pungkas Ardi.(***)

Penulis: Abhiel

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah