ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara paparkan mekanisme dan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di Disnaker Kendari, La Ode Muhamadin, menjelaskan bahwa prosedur pelaporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Dinas Transnaker Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa,16 Desember 2025
Menurutnya, tahapan awal penyelesaian perselisihan wajib dilakukan di tingkat perusahaan melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan pengusaha. Proses bipartit diberikan waktu 30 hari kerja dan dilakukan maksimal dua kali pertemuan. Apabila tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dinyatakan selesai di tingkat perusahaan.
“Jika di tingkat perusahaan tidak tercapai kesepakatan, maka mekanisme penyelesaian dilanjutkan ke Disnaker setempat, baik kabupaten/kota maupun provinsi, melalui pengaduan,” ujar La Ode Muhamadin.
Ia menjelaskan, pengaduan dapat diajukan oleh pekerja maupun pihak perusahaan. Setelah pengaduan diterima, bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) akan menindaklanjuti dengan memeriksa kelengkapan administrasi, salah satunya dokumen bipartit sebagai syarat utama.
Apabila persyaratan terpenuhi, laporan akan diregister dan dilanjutkan ke tahap mediasi tripartit yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan mediator Disnaker. Mediasi dilaksanakan maksimal tiga kali pertemuan dalam jangka waktu 30 hari kerja, dan dipimpin oleh ASN mediator yang berkompeten di bidang hubungan industrial.
Jika dalam mediasi tercapai kesepakatan, mediator akan menerbitkan Perjanjian Bersama atau Kesepakatan Perdamaian, dan penyelesaian dinyatakan selesai di tingkat Disnaker. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, Pengadilan Hubungan Industrial berada di Jl. Kapten Pierre Tendean No. 50, Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan jangka waktu pemeriksaan 50 hari kerja. Apabila masih tidak tercapai kesepakatan, upaya hukum selanjutnya adalah kasasi, tanpa melalui tahap banding.
Terkait kelengkapan dokumen, La Ode Muhamadin menyebutkan bahwa dari pihak perusahaan diminta perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Sementara dari pihak pekerja diminta perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT), slip gaji, serta surat keputusan pengangkatan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketiadaan perjanjian kerja tertulis tidak menggugurkan hak pekerja untuk melapor. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut tanpa perjanjian kerja tertulis, secara otomatis berstatus sebagai pekerja tetap.
“Disnaker memberikan perlindungan hukum baik kepada pekerja maupun pengusaha sebagai mitra sejajar, sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
Penulis: LM Adriansyah
REDAKSI


















