Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

badge-check


 Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa? Perbesar

ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Penegakan hukum di Kabupaten Bombana memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bombana dinilai tidak menjalankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ini terlihat dari tidak adanya langkah hukum terhadap dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri dalam pengerjaan proyek pembangunan Jalan Bypass-Rumbia yang menelan anggaran kurang lebih 13 Milyar.

Sikap pasif ini menempatkan Kejari Bombana dalam posisi sebagai institusi yang secara de facto telah kehilangan fungsi pengawasan hukumnya, atau dalam istilah publik dikenal dengan sebutan tutup mata.

” Ya, benar, karena secara administratif, AP2 Sultra telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggunaan material ilegal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 12 Oktober 2025,” kata Fardin Nage (Ketua Umum AP2 Indonesia).

Fardin juga mengatakan, laporan tersebut kemudian diteruskan secara resmi ke Kejari Bombana pada November 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Namun,  sejak laporan itu diterima, tidak ada satu pun tindakan prosedural yang dapat menunjukkan keseriusan penanganan.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada klarifikasi terhadap pelapor, tidak ada pula  tindak lanjut penyelidikan, tidak ada pemeriksaan lapangan, dan tidak ada pemanggilan pihak yang diduga terlibat,” tegas Fardin.

Dalam perspektif hukum administrasi, lanjut Fardin mengatakan, bahwa ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk bertindak meskipun laporan sudah lengkap dan berjenjang merupakan bentuk maladministrasi penegakan hukum dan nonfeasance, yaitu kegagalan menjalankan kewenangan wajib.

AP2 Indonesia juga mengeluarkan kritik keras dan terukur berdasarkan norma hukum, serta menegaskan bahwa ketidakresponsifan Kejari Bombana bukan sekadar kelemahan teknis, akan tetapi sudah masuk kategori pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan asas responsivitas lembaga kejaksaan.

“Ini aneh, laporan sudah kami masukan ke Kejati Sultra pada 13 Oktober 2025 dan diteruskan ke Kejari Bombana pada November 2025. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut apa pun. Ini bukan lagi kelalaian ringan, tetapi bentuk pembangkangan terhadap mekanisme hukum internal kejaksaan,” tegas Fardin Nage.

Diamnya Kejari Bombana, lanjut Fardin mengatakan, justru akan melahirkan dugaan publik yang lebih serius. Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan dan aparat tetap diam,  maka adalah hal yang wajar ketika publik menilai ada potensi konflik kepentingan atau intervensi.

“AP2 Indonesia menegaskan, bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan. Kami meminta atas nama lembaga AP2 Indonesia agar Jaksa Agung dan Kejati Sultra mengambil alih penanganan serta melakukan evaluasi struktural terhadap Kejari Bombana. Kami juga menekankan, jika independensi Kejari Bombana telah terganggu, maka mekanisme pengambilalihan, audit etik, dan investigasi khusus adalah langkah yang harus segera dilakukan. Ingat, Negara tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian aparat. Jika Kejari Bombana tetap pasif, maka institusi itu telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Kami juga memastikan, di tanggal 9 Desember 2025  bertepatan dengan HARKODIA, AP2 Indonesia akan menggelar aksi di depan kantor Kejagung RI. Kami mendesak tindakan segera dan tegas.” pungkas Fardin Nage.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

 

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah