ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Penegakan hukum di Kabupaten Bombana memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bombana dinilai tidak menjalankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ini terlihat dari tidak adanya langkah hukum terhadap dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri dalam pengerjaan proyek pembangunan Jalan Bypass-Rumbia yang menelan anggaran kurang lebih 13 Milyar.
Sikap pasif ini menempatkan Kejari Bombana dalam posisi sebagai institusi yang secara de facto telah kehilangan fungsi pengawasan hukumnya, atau dalam istilah publik dikenal dengan sebutan tutup mata.
” Ya, benar, karena secara administratif, AP2 Sultra telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggunaan material ilegal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 12 Oktober 2025,” kata Fardin Nage (Ketua Umum AP2 Indonesia).
Fardin juga mengatakan, laporan tersebut kemudian diteruskan secara resmi ke Kejari Bombana pada November 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, sejak laporan itu diterima, tidak ada satu pun tindakan prosedural yang dapat menunjukkan keseriusan penanganan.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada klarifikasi terhadap pelapor, tidak ada pula tindak lanjut penyelidikan, tidak ada pemeriksaan lapangan, dan tidak ada pemanggilan pihak yang diduga terlibat,” tegas Fardin.
Dalam perspektif hukum administrasi, lanjut Fardin mengatakan, bahwa ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk bertindak meskipun laporan sudah lengkap dan berjenjang merupakan bentuk maladministrasi penegakan hukum dan nonfeasance, yaitu kegagalan menjalankan kewenangan wajib.
AP2 Indonesia juga mengeluarkan kritik keras dan terukur berdasarkan norma hukum, serta menegaskan bahwa ketidakresponsifan Kejari Bombana bukan sekadar kelemahan teknis, akan tetapi sudah masuk kategori pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan asas responsivitas lembaga kejaksaan.
“Ini aneh, laporan sudah kami masukan ke Kejati Sultra pada 13 Oktober 2025 dan diteruskan ke Kejari Bombana pada November 2025. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut apa pun. Ini bukan lagi kelalaian ringan, tetapi bentuk pembangkangan terhadap mekanisme hukum internal kejaksaan,” tegas Fardin Nage.
Diamnya Kejari Bombana, lanjut Fardin mengatakan, justru akan melahirkan dugaan publik yang lebih serius. Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan dan aparat tetap diam, maka adalah hal yang wajar ketika publik menilai ada potensi konflik kepentingan atau intervensi.
“AP2 Indonesia menegaskan, bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan. Kami meminta atas nama lembaga AP2 Indonesia agar Jaksa Agung dan Kejati Sultra mengambil alih penanganan serta melakukan evaluasi struktural terhadap Kejari Bombana. Kami juga menekankan, jika independensi Kejari Bombana telah terganggu, maka mekanisme pengambilalihan, audit etik, dan investigasi khusus adalah langkah yang harus segera dilakukan. Ingat, Negara tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian aparat. Jika Kejari Bombana tetap pasif, maka institusi itu telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Kami juga memastikan, di tanggal 9 Desember 2025 bertepatan dengan HARKODIA, AP2 Indonesia akan menggelar aksi di depan kantor Kejagung RI. Kami mendesak tindakan segera dan tegas.” pungkas Fardin Nage.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















