ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gelar Audiensi dan koordinasi bersama anggota dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 4 Desember 2025 sebagai rangkaian untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kehadiran tim antirasuah dipimpin langsung Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, bersama Direktur Koordinator Pengawas Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Agung Yudha Wibowo menegaskan, bahwa kunjungan KPK ke DPRD Sultra memiliki misi khusus untuk memberikan motivasi sekaligus peringatan kepada para legislator. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak akan efektif jika DPRD melupakan tiga fungsi utama yang melekat pada wakil rakyat.
“KPK hadir untuk memperkuat pencegahan korupsi di Sultra dengan memberikan motivasi dan mengulang kembali fungsi DPRD sebagai pengawas, budgeting, dan pembuat regulasi,” kata Agung.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas KPK juga mengungkap perubahan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Sistem E-Katalog, yang semestinya menjadi instrumen transparansi, justru dinilai membuka celah baru penyimpangan.
Agung juga memaparkan bahwa harga barang di E-Katalog seringkali lebih mahal dari harga pasar.
“Lima vendor yang masuk E-Katalog sering kali vendor yang sudah dikondisikan. Persaingan bebas malah dipersempit,” jelasnya.
Peringatan KPK tersebut diperkuat hasil survei persepsi yang dilakukan secara real-time kepada peserta rapat dari DPRD dan Pemprov Sultra. Hasilnya, 76 persen responden menilai potensi korupsi di Sultra masih “amat sangat tinggi”.
Menutup agenda, Agung Yudha berharap sinergi antara fungsi pengawasan DPRD dan eksekutif dapat berjalan lebih seimbang guna menekan potensi korupsi dan memastikan pembangunan Sulawesi Tenggara berlangsung bersih dan berintegritas.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI


















