crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 29 Nov 2025 09:54 WITA ·

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis


 GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Sikap tegas dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) dalam mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal atau speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 patut di acungi jempol. Pasalnya, aksi demonstrasi yang dimulai sejak Kamis, 27 November 2025 kini berlanjut dengan pendirian kemah permanen di depan Gerbang Mapolda Sultra sebagai bentuk dukungan agar penyidik segera menetapkan mantan Gubernur Sultra inisial AM yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus pengadaan kapal mewah tersebut telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018 – 2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 Milyar.

Ketua GPMI, Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan aksi sebelum AM ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka itu dinilai belum cukup. Olehnya itu GPMI mendesak agar AM juga dimasukkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Aksi massa kembali berlanjut pada Jumat, 28 November 2025, di mana para mahasiswa mulai mendirikan tenda dan berkomitmen melakukan kemah perjuangan hingga tuntutan mereka direspon.

“Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra agar segera menetapkan AM sebagai tersangka. Keterangan saksi sudah ada sebagai satu alat bukti, tinggal menunggu petunjuk lain. Apa lagi yang diragukan Polda Sultra?,” Kata Andrianto dengan nada tanya.

Tak hanya persoalan pengadaan kapal Azimut yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 Milyar, GPMI juga menuding adanya ketidakwajaran dalam sejumlah proyek besar era kepemimpinan AM, seperti Jalan Toronipa, Gerbang Toronipa, Rumah Sakit Jantung, hingga Tugu Omputayiko yang disebut memiliki temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“GPMI juga menduga adanya manipulasi dalam kegiatan reses anggota DPR RI yang melibatkan AM. Kami menilai adanya kegiatan reses hanya dihadiri sekitar enam orang, namun tetap dijadikan dasar laporan pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk penyimpangan,” tegasnya.

“Ini anomali yang terus berulang. Kapal Azimut adalah kapal rusak yang hanya didempul dan dicat lalu difoto untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Reses dengan enam orang dijadikan dasar pencairan anggaran. Menurut kami, AM ini jago manipulasi,” sambung Andrianto.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menemui massa dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan.

“Untuk pengadaan itu beliau (AM) memang mengetahui. Tetapi saat ini kami belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Status AM masih sebagai saksi. Kami tetap menindaklanjuti dan terus mencari alat bukti tambahan,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak menghentikan tekanan mahasiswa. GPMI menegaskan aksi akan terus dilanjutkan di Mapolda Sultra dan Kejati Sultra.

“Kami sudah berkomitmen akan terus melakukan aksi setiap hari sampai AM ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Andrianto. (***)

 

BACA JUGA:  DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

Penulis: Anton

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Salinan Putusan MA Beredar Luas, Ahli Waris Eks PGSD Pertanyakan Keabsahan Konstatering 

24 November 2025 - 13:33 WITA

Trending di Daerah