Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

badge-check


 DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Perbesar

“Lingkungan hidup tidak boleh menjadi korban kekuasaan. Kejelasan izin adalah harga mati”

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dugaan pembukaan sekitar tiga hektare mangrove di Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang dugaan dikaitkan dengan lahan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) mendapat kritik tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM).

Wasekjend DPP GPM, Abdur Rajab Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh pasif hanya karena aktor yang disebut-sebut adalah Gubernur.

“Ketika mangrove dibuka dan izinnya tidak ditunjukkan ke DLHK, itu masalah serius. Pejabat setinggi apa pun tidak boleh kebal aturan, kata Rajab.

Abdur Rajab juga menilai, bahwa pernyataan DLHK Kota Kendari yang mengaku tak pernah melihat dokumen izin pembukaan lahan tersebut semakin memperkuat alasan untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

“Hilangnya mangrove dalam skala besar merupakan kerugian ekologis yang masif. Fungsi vital mangrove sebagai penyangga lingkungan, pelindung dari abrasi dan habitat satwa tidak boleh di abaikan. Penghilangan vegetasi dalam jumlah besar akan berdampak luas bagi masyarkat sekitar,” kata Abdur Rajab.

Lebih jauh, kata Rajab (sapaan akrab Wasekjend DPP GPM) regulasi seperti Permen LHK 24/2021 dan PP 22/2021 telah menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi mangrove wajib melalui izin lingkungan yang sah.

“Aturannya jelas. Mangrove tidak boleh dibuka sembarangan, apalagi tanpa AMDAL atau UKL-UPL,” tegas Rajab.

Abdur Rajab meminta pemerintah daerah bertindak cepat untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pembiaran.

“Kita tidak boleh memberi kesan bahwa karena lahannya disebut milik Gubernur, proses hukum bisa dilonggarkan. Itu berbahaya,” katanya.

Pria kelahiran Kabupaten Muna Barat ini juga menambahkan, bahwa GPM akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh dokumen perizinan dipublikasikan.

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah