crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH  Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

Daerah · 28 Nov 2025 19:05 WITA ·

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan


 DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Perbesar

“Lingkungan hidup tidak boleh menjadi korban kekuasaan. Kejelasan izin adalah harga mati”

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dugaan pembukaan sekitar tiga hektare mangrove di Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang dugaan dikaitkan dengan lahan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) mendapat kritik tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM).

Wasekjend DPP GPM, Abdur Rajab Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh pasif hanya karena aktor yang disebut-sebut adalah Gubernur.

“Ketika mangrove dibuka dan izinnya tidak ditunjukkan ke DLHK, itu masalah serius. Pejabat setinggi apa pun tidak boleh kebal aturan, kata Rajab.

Abdur Rajab juga menilai, bahwa pernyataan DLHK Kota Kendari yang mengaku tak pernah melihat dokumen izin pembukaan lahan tersebut semakin memperkuat alasan untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

“Hilangnya mangrove dalam skala besar merupakan kerugian ekologis yang masif. Fungsi vital mangrove sebagai penyangga lingkungan, pelindung dari abrasi dan habitat satwa tidak boleh di abaikan. Penghilangan vegetasi dalam jumlah besar akan berdampak luas bagi masyarkat sekitar,” kata Abdur Rajab.

Lebih jauh, kata Rajab (sapaan akrab Wasekjend DPP GPM) regulasi seperti Permen LHK 24/2021 dan PP 22/2021 telah menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi mangrove wajib melalui izin lingkungan yang sah.

“Aturannya jelas. Mangrove tidak boleh dibuka sembarangan, apalagi tanpa AMDAL atau UKL-UPL,” tegas Rajab.

Abdur Rajab meminta pemerintah daerah bertindak cepat untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pembiaran.

“Kita tidak boleh memberi kesan bahwa karena lahannya disebut milik Gubernur, proses hukum bisa dilonggarkan. Itu berbahaya,” katanya.

Pria kelahiran Kabupaten Muna Barat ini juga menambahkan, bahwa GPM akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh dokumen perizinan dipublikasikan.

BACA JUGA:  Diduga Belum Memiliki RKAB, AMM Sultra Minta APH Tindak PT TMM

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH 

11 Desember 2025 - 12:55 WITA

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

Trending di Daerah