“Lingkungan hidup tidak boleh menjadi korban kekuasaan. Kejelasan izin adalah harga mati”
ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dugaan pembukaan sekitar tiga hektare mangrove di Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang dugaan dikaitkan dengan lahan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) mendapat kritik tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM).
Wasekjend DPP GPM, Abdur Rajab Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh pasif hanya karena aktor yang disebut-sebut adalah Gubernur.
“Ketika mangrove dibuka dan izinnya tidak ditunjukkan ke DLHK, itu masalah serius. Pejabat setinggi apa pun tidak boleh kebal aturan, kata Rajab.
![]()
Abdur Rajab juga menilai, bahwa pernyataan DLHK Kota Kendari yang mengaku tak pernah melihat dokumen izin pembukaan lahan tersebut semakin memperkuat alasan untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
“Hilangnya mangrove dalam skala besar merupakan kerugian ekologis yang masif. Fungsi vital mangrove sebagai penyangga lingkungan, pelindung dari abrasi dan habitat satwa tidak boleh di abaikan. Penghilangan vegetasi dalam jumlah besar akan berdampak luas bagi masyarkat sekitar,” kata Abdur Rajab.
Lebih jauh, kata Rajab (sapaan akrab Wasekjend DPP GPM) regulasi seperti Permen LHK 24/2021 dan PP 22/2021 telah menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi mangrove wajib melalui izin lingkungan yang sah.
“Aturannya jelas. Mangrove tidak boleh dibuka sembarangan, apalagi tanpa AMDAL atau UKL-UPL,” tegas Rajab.
Abdur Rajab meminta pemerintah daerah bertindak cepat untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pembiaran.
“Kita tidak boleh memberi kesan bahwa karena lahannya disebut milik Gubernur, proses hukum bisa dilonggarkan. Itu berbahaya,” katanya.
Pria kelahiran Kabupaten Muna Barat ini juga menambahkan, bahwa GPM akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh dokumen perizinan dipublikasikan.
Penulis: BP Simon
REDAKSI










