ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Pengadilan Negeri (PN) Kendari membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya oknum relawan keadilan dalam dugaan tindak pidana pengerusakan serta penganiayaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, S.H., M.H, saat dilakukan klarifikasi di kantornya pada Senin, 24 November 2025.
“Laporan tersebut memang telah dimasukkan ke Polda Sultra pada hari kejadian. Kami melaporkan dua dugaan pelanggaran, yaitu penganiayaan dan pengrusakan. Laporan itu kami masukkan ke Polda saat kejadian itu terjadi,” kata Hans (Humas PN Kendari).
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Aipda Ismanto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya membenarkan perihal surat panggilan untuk klarifikasi Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson.
“Betul, kami sudah mengirimkan surat panggilan dan dijadwalkan hadir pada Rabu, 26 November 2025. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan pengrusakan pot bunga di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari,” kata Aipda Pol Ismanto
Aipda Pol Ismanto juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan. Namun dirinya belum bersedia secara detail mengungkap siapa saja yang telah dimintai keterangan.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI











