Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Diduga Belum Memiliki RKAB, AMM Sultra Minta APH Tindak PT TMM

badge-check


 Diduga Belum Memiliki RKAB, AMM Sultra Minta APH Tindak PT TMM Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) segera ditindak karena diduga kembali  melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) merupakan perusahan tambang yang beraktifitas di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang sampai saat ini masih terkesan kebal hukum.

Pasalnya, PT TMM Diduga Kembali melakukan praktek jual beli dokumen (Dokumen Terbang) dan melakukan aktifitas pertambangan tanpa Mengantongi RKAB Tahun 2025 ) sekaligus diduga memalsukan kuota penjualan ore nickel dan pungli koordinasi.Artinya, secara hukum, perusahaan ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan ore nikel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM), Uter menyebutkan, bahwa produksi tanpa RKAB yang sah adalah pelanggaran pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK wajah b memiliki RKAB yang disetujui untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal.

“Jadi sangat jelas, bahwa tanpa RKAB, segala bentuk kegiatan produksi dianggap ilegal,” sebut Uter saat ditemui Awak media disalah satu warkop kota Kendari, pada Minggu 23 November 2025.

Olehnya itu, Ketua umum AMM Sultra ini meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera Mempolice line  WIUP PT TMM serta menegakan hukum tanpa pandang bulu. Dirinya juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat.

“Besar harapan kami kepada aparat penegak hukum, tanpa kompromi agar tidak boleh ada lagi ruang bagi perusahaan tambang yang melanggar hukum di Sulawesi Tenggara,” tegas Uter.

Untuk diketahui, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, TMM disebut-sebut terlibat praktik korupsi di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, yang memunculkan kekhawatiran tentang dampak buruk terhadap lingkungan.

Uter menambahkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai otoritas terkait untuk tidak ada niat mengeluarkan RKAB PT TMM, yang sebelumnya terlibat dalam kejahatan lingkungan dan pemalsuan dokumen. Pasalnya perusahaan yang memiliki Citra yang buruk akan berpotensi mengulangi kesalahan yang sama.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah