ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) segera ditindak karena diduga kembali melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) merupakan perusahan tambang yang beraktifitas di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang sampai saat ini masih terkesan kebal hukum.
Pasalnya, PT TMM Diduga Kembali melakukan praktek jual beli dokumen (Dokumen Terbang) dan melakukan aktifitas pertambangan tanpa Mengantongi RKAB Tahun 2025 ) sekaligus diduga memalsukan kuota penjualan ore nickel dan pungli koordinasi.Artinya, secara hukum, perusahaan ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan ore nikel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM), Uter menyebutkan, bahwa produksi tanpa RKAB yang sah adalah pelanggaran pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemegang IUP/IUPK wajah b memiliki RKAB yang disetujui untuk bisa menjalankan aktivitas produksi secara legal.
“Jadi sangat jelas, bahwa tanpa RKAB, segala bentuk kegiatan produksi dianggap ilegal,” sebut Uter saat ditemui Awak media disalah satu warkop kota Kendari, pada Minggu 23 November 2025.
Olehnya itu, Ketua umum AMM Sultra ini meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera Mempolice line WIUP PT TMM serta menegakan hukum tanpa pandang bulu. Dirinya juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat.
“Besar harapan kami kepada aparat penegak hukum, tanpa kompromi agar tidak boleh ada lagi ruang bagi perusahaan tambang yang melanggar hukum di Sulawesi Tenggara,” tegas Uter.
Untuk diketahui, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, TMM disebut-sebut terlibat praktik korupsi di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, yang memunculkan kekhawatiran tentang dampak buruk terhadap lingkungan.
Uter menambahkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai otoritas terkait untuk tidak ada niat mengeluarkan RKAB PT TMM, yang sebelumnya terlibat dalam kejahatan lingkungan dan pemalsuan dokumen. Pasalnya perusahaan yang memiliki Citra yang buruk akan berpotensi mengulangi kesalahan yang sama.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI









