crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 19 Nov 2025 20:14 WITA ·

Ketum KIAMAT Minta DPRD Sultra Jangan Tidur Disaat Rakyat Butuhkan Perlindungan 


 Ketum KIAMAT Minta DPRD Sultra Jangan Tidur Disaat Rakyat Butuhkan Perlindungan  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (Kiamat), Salianto, SM., MM, meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung ke lokasi sengketa untuk mengawal rencana pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 20 November 2025. Ia menilai langkah tersebut tidak layak dilakukan karena objek pemeriksaan dianggap sudah kehilangan kekuatan legalitas sebagai aset pemerintah.

Objek sengketa tersebut merupakan lahan yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun menurut Salianto, masa berlaku hak pakai tersebut berakhir sejak tahun 1989, sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar pelaksanaan konstatering.

Salianto menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dipinjamkan kepada Pemprov Sultra untuk keperluan pendidikan, yaitu sebagai lokasi aktivitas PGSD. Setelah PGSD dilebur ke Universitas Halu Oleo (UHO), tidak ada kejelasan lanjutan mengenai status tanah tersebut. Karena itu, ahli waris menganggap tidak ada dasar lagi bagi pemerintah untuk tetap menguasainya.

“SHP No. 18 Tahun 1981 sudah berusia 44 tahun. Hak pakai hanya dapat bertahan jika tanah digunakan terus-menerus sesuai peruntukan awalnya. Faktanya, SPGN atau PGSD sudah tidak digunakan lagi. Maka lahan eks SPGN tersebut tidak bisa dieksekusi,” tegas Salianto.

Ia menambahkan bahwa DPRD Sultra perlu melakukan pengawasan langsung di lapangan karena lahan tersebut telah berada dalam penguasaan Ahli Waris H. Ambo Dalle, yakni Kikila Adi Kusuma, selama bertahun-tahun. Penguasaan itu turut diperkuat melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Nomor 593.21/75/KK/2013 tertanggal 4 Juni 2013, yang disahkan oleh Lurah Kadia pada 7 Juni 2013.

BACA JUGA:  Rp 180 Juta Dana CSR Bank Sultra Disalurkan Untuk Rehabilitasi Rumah Ibadah di Muna Barat 

Salianto menilai, rencana konstatering harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum dan merugikan pemilik hak yang sah.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala menyatakan bahwa pihaknya selalu membuka ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat, termasuk persoalan sengketa lahan eks PGSD Wua-wua.

“Kalau berbicara kebijakan daerah, itu kewenangan Gubernur. Kalau penegakan hukum, itu ranah aparat penegak hukum. Tetapi DPRD berhak mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Tariala.

Ia menegaskan bahwa DPRD siap menjadi jembatan komunikasi apabila masyarakat kesulitan mendapatkan akses penyampaian aspirasi ke pemerintah provinsi.

“Kalau susah ketemu Gubernur, silakan datang ke DPRD. Kami siap memfasilitasi,” tambahnya.(***)

 

BACA JUGA:  Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah