crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

Daerah · 18 Nov 2025 15:55 WITA ·

FPH Sultra Desak Kejati Sultra Turun Tangan Atas Dugaan Penyimpangan Proyek PJU di Buteng


 FPH Sultra Desak Kejati Sultra Turun Tangan Atas Dugaan Penyimpangan Proyek PJU di Buteng Perbesar

ULASINDONESIA.COM., BUTON TENGAH, SULAWESI TENGGARA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan BTS Kabupaten Buton Tengah (Buteng) – Pelabuhan Waara Wamengkoli, Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek senilai Rp1,107 Miliar (M) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara itu sebelumnya dinyatakan selesai 100 persen, namun hasil pemeriksaan justru menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Nawir, Koordinator Aksi Forum Pemerhati Hukum (FPH) Sultra mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen audit resmi BPK (inspeksi fisik) pada 15 November 2024 menemukan ketidaksesuaian sejumlah material dan konstruksi yang dinilai cukup serius.

“Tinggi tiang PJU yang seharusnya 9 meter tidak terpenuhi, ukuran baseplate menyusut dari standar 40×40 cm menjadi 30×30 cm, dan beberapa komponen vital seperti panel surya, baterai litium, lightning controller, hingga sistem kelistrikan diduga menggunakan material di bawah kualitas kontrak,” kata Nawir.

Tak hanya itu, Nawir juga mengatakan bahwa beberapa bahan yang terpasang diketahui tidak sesuai dengan katalog e-Purchasing, sementara katalog tersebut merupakan acuan resmi dalam pengadaan pemerintah.

“Anehnya, meski terdapat banyak ketidaksesuaian, namun proyek tetap dibayarkan penuh melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) — 30 persen sebagai uang muka dan 70 persen sisanya sebagai pelunasan, tanpa verifikasi yang memadai terhadap mutu pekerjaan. Sementara menurut BPK, bahwa pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dan kontraktual tersebut seharusnya tidak layak dinyatakan selesai,” ujar Nawir kepada media ini pada, Selasa 18 November 2025.

Yang pasti bahwa temuan ini memunculkan pertanyaan besar perihal efektivitas dan integritas pengawasan internal di Dishub Sultra,” pungkas Nawir.(***)

 

BACA JUGA:  La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

Penulis: Anton

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Trending di Daerah