crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 15 Nov 2025 09:43 WITA ·

Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak


 Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Polemik sengketa lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau lahan Eks PGSD kembali mengemuka setelah muncul perdebatan mengenai keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). PasalnyaSertifikat tersebut dinilai telah berakhir masa berlakunya atau “Sudah Mati”, sehingga tidak lagi sesuai peruntukan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.

Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion N. Tambunan, SH., MH., Ba, menegaskan bahwa SHP tersebut tidak dapat sertamerta dipandang sebagai bukti kepemilikan mutlak oleh Pemprov Sultra. Pasaonya, hak pakai memiliki batas waktu dan peruntukan yang harus dipenuhi. Olehnya itu, meski objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dirinya menilai putusan tersebut bersifat Non-Executable.

Tak hanya itu, Zion juga menjelaskan bahwa SHP No. 18 Tahun 1981 kini telah berusia 44 tahun. Sementara Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengatur bahwa hak pakai diberikan maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai hanya bisa berlangsung tanpa batas waktu apabila tanah digunakan terus-menerus sesuai peruntukan awalnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa hak pakai hanya berlaku selama tanah digunakan untuk kepentingan yang ditetapkan.

Dalam kasus Eks PGSD Wua-wua, peruntukan tanah sebagai fasilitas pendidikan SPGN sudah lama tidak dijalankan oleh Pemprov Sultra.

BACA JUGA:  Sah... PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

Zion juga menyampaikan bahwa secara fisik, lahan sengketa telah berada dalam penguasaan Ahli Waris H. Ambo Dalle selama bertahun – tahun. Penguasaan tersebut diperkuat melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Sebidang Tanah Nomor 593.21/75/KK/2013 tertanggal 4 Juni 2013, yang disahkan Lurah Kadia pada 7 Juni 2013.

Di sisi lain, hingga kini Kantor Pertanahan Kota Kendari belum mengeluarkan keterangan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai keberlakuan SHP No. 18 Tahun 1981. Padahal, Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor AT.02/113-400.5/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023 telah memerintahkan agar Kantor Pertanahan memberikan penjelasan tertulis terkait status sertifikat tersebut.

Zion menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila ditemukan cacat administrasi, pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian dokumen, atau pelanggaran peraturan, termasuk Permendagri No. 5 Tahun 1973 yang menjadi dasar penerbitan SHP tersebut.

Ia menambahkan bahwa data pemetaan di Kantor Pertanahan Kota Kendari bahkan tidak menunjukkan plotting pasti atas lokasi tanah SHP No. 18 Tahun 1981. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperkuat potensi pembatalan sertifikat.

“Dengan tidak jelasnya lokasi, tidak sesuainya peruntukan, serta adanya potensi cacat administrasi, SHP No. 18 Tahun 1981 tidak memiliki dasar kuat untuk dieksekusi,” tegas Zion, Jumat 14 November 2025.

Ia menilai seluruh kondisi tersebut merupakan dasar objektif bahwa proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan sebelum status hukum SHP benar-benar dinyatakan secara resmi oleh instansi pertanahan.

“BPN Kota Kendari harus segera mengambil sikap tegas terkait keberadaan SHP No. 18 Tahun 1981 milik Pemprov Sultra. Surat kami sejak 2016 tidak pernah dijawab secara tertulis, padahal BPN RI dan Kanwil sudah menegaskan agar BPN Kendari memberikan jawaban tertulis mengenai status objek yang masih menjadi polemik hingga hari ini,” ujar Zion.

Ia kembali mendesak agar BPN Kendari menyampaikan keterangan resmi demi menghindari kesalahpahaman dan tindakan eksekusi yang tidak berdasar.

“Saatnya BPN Kendari berani memberikan keterangan tertulis mengenai keberadaan dan keberlakuan SHP No. 18 Tahun 1981, yang selalu dijadikan alas hak oleh Pemprov Sultra untuk memaksakan pengambilalihan tanah dari ahli waris Alm. H. Ambo Dalle,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, PN Kendari merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dalam proses eksekusi perkara antara Kikila Adi Kusuma dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Namun Zion menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena berbagai pertimbangan hukum yang telah ia paparkan.

“Olehnya itu, saya berharap Kepala PN Kelas IA Kendari yang baru menjabat lebih berhati-hati dalam menyikapi rencana eksekusi. Alas hak yang hendak dipaksakan untuk dieksekusi sudah tidak berlaku dan tidak aktif lagi,” pungkas Zion. (***) 

 

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah