crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Daerah · 15 Nov 2025 08:14 WITA ·

Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra 


 Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) secara resmi melaporkan PT. Mushar Utama Sultra (MUS) di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Jum’at, 14 November 2025. Laporan tersebut merupakan lanjutan dari Aksi Demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu yang lalu buntut temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan dalam aktivitas pertambangannya.

Dalam dokumen temuan BPK RI, PT. MUS diketahui telah membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, diduga tanpa kelengkapan administrasi legal yang diwajibkan oleh Negara, khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pembukaan kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan turunannya yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan secara sah.

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom menilai bahwa tindakan ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, akan tetapi juga berpotensi merugikan Negara dan merusak ekosistem hutan di wilayah Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Olehnya itu, Aparat Penegak Hukum diminta tegas menelusuri dugaan Pidana dan kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT. MUS.

“Ingat, ini bukan hanya soal sanksi administratif. Kami meminta dengan tegas kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan Pidana dan kerugian keuangan Negara akibat tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Mus tersebut” Ujar Malik

Selain persoalan perizinan kawasan hutan, lanjut Malik mengatakan, BPK RI juga menemukan bahwa PT MUS belum memenuhi kewajiban lingkungannya, yakni tidak menempatkan dana Jaminan reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertambangan. Kewajiban tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.

“Artinya, dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, kami menilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan ekologi jangka panjang,” tegas Malik Botom.

Sementara itu, Agung Barlin secara tegas mengatakan, bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak ingin praktik-praktik pertambangan ilegal dan pengabaian kewajiban lingkungan terus terjadi di Sulawesi Tenggara. Data BPK RI sangat jelas, dan ini harus diproses secara hukum,” tegas Agung. Ia juga meminta Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Amara Sultra, lanjut Agung menegaskan, bahwa akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Amara Sultra berkomitmen untuk tetap mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan setiap perusahaan tambang di Sultra mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Amara Sultra, keselamatan lingkungan dan keberlanjutan tata kelola pertambangan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar.

” Ini komitmen kami secara kelembagaan untuk mengawal dugaan kejahatan lingkungan. Harapannya APH lebih tegas menyikapi kejahatan dibidang lingkungan, dan bagi perusahaan harus lebih tertib dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.” Pungkas Agung.(***)

 

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

REDAKSI

 

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

27 November 2025 - 08:20 WITA

PN Kendari Benarkan Telah Masukan Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Polda Sultra 

24 November 2025 - 17:15 WITA

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung Dipanggil Polda Sultra, Diduga Lakukan Pengerusakan

24 November 2025 - 14:31 WITA

Trending di Daerah