ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) secara resmi melaporkan PT. Mushar Utama Sultra (MUS) di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Jum’at, 14 November 2025. Laporan tersebut merupakan lanjutan dari Aksi Demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu yang lalu buntut temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan dalam aktivitas pertambangannya.
Dalam dokumen temuan BPK RI, PT. MUS diketahui telah membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, diduga tanpa kelengkapan administrasi legal yang diwajibkan oleh Negara, khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pembukaan kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan turunannya yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan secara sah.
Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom menilai bahwa tindakan ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, akan tetapi juga berpotensi merugikan Negara dan merusak ekosistem hutan di wilayah Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Olehnya itu, Aparat Penegak Hukum diminta tegas menelusuri dugaan Pidana dan kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT. MUS.
“Ingat, ini bukan hanya soal sanksi administratif. Kami meminta dengan tegas kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan Pidana dan kerugian keuangan Negara akibat tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Mus tersebut” Ujar Malik
Selain persoalan perizinan kawasan hutan, lanjut Malik mengatakan, BPK RI juga menemukan bahwa PT MUS belum memenuhi kewajiban lingkungannya, yakni tidak menempatkan dana Jaminan reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertambangan. Kewajiban tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.
“Artinya, dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, kami menilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan ekologi jangka panjang,” tegas Malik Botom.
Sementara itu, Agung Barlin secara tegas mengatakan, bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ingin praktik-praktik pertambangan ilegal dan pengabaian kewajiban lingkungan terus terjadi di Sulawesi Tenggara. Data BPK RI sangat jelas, dan ini harus diproses secara hukum,” tegas Agung. Ia juga meminta Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Amara Sultra, lanjut Agung menegaskan, bahwa akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Amara Sultra berkomitmen untuk tetap mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan setiap perusahaan tambang di Sultra mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Amara Sultra, keselamatan lingkungan dan keberlanjutan tata kelola pertambangan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar.
” Ini komitmen kami secara kelembagaan untuk mengawal dugaan kejahatan lingkungan. Harapannya APH lebih tegas menyikapi kejahatan dibidang lingkungan, dan bagi perusahaan harus lebih tertib dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.” Pungkas Agung.(***)
REDAKSI









