crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

Daerah · 14 Okt 2025 09:29 WITA ·

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda


 Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, resmi di laporkan ke Polda Sultra Oleh Yapeknas, pada Senin, 13 Oktober 2025, buntut dari pernyataannya di platform media sosial tiktok beberapa waktu yang lalu.

Ketua Yapeknas, Asran Andi, saat dimintai tanggapannya sesaat setelah melakukan pelaporan di Polda Sultra mengatakan, bahwa salah satu pernyataan Ridwan Badallah di media tiktok yakni “Saya Orang Raha Tapi Bukan Orang Muna” adalah pernyataan yang sangat keliru serta menjadi salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis yang ada di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

Selain itu, kata Asran Andi, penyataan Ridwan Badallah juga sangat bertentangan dengan pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” kata Asran Andi.

Asran Andi juga membeberkan alasan pihaknya melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah ke Polda Sultra disebabkan oleh dugaan penghinaan dan perendahan terhadap Suku Muna yang diucapkan oleh pejabat Kadis Kominfo Sultra melalui video di media sosial TikTok sangat tidak pantas.

” Tentunya pelaporan ini bertujuan untuk mencegah kebiasaan kata-kata rasis atau diskriminatif dari pejabat publik terhadap suatu kelompok masyarakat manapun,” tegas Asran Andi.

“Saya, atasnama pribadi serta nama Yapeknas, terlebih atasnama masyarakat Muna, memilih jalur hukum serta melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra berharap pernyataan tersebut diproses serta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Asran Andi.

Penulis: BP Simon

BACA JUGA:  PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan

28 November 2025 - 19:05 WITA

Trending di Daerah