ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, resmi di laporkan ke Polda Sultra Oleh Yapeknas, pada Senin, 13 Oktober 2025, buntut dari pernyataannya di platform media sosial tiktok beberapa waktu yang lalu.
Ketua Yapeknas, Asran Andi, saat dimintai tanggapannya sesaat setelah melakukan pelaporan di Polda Sultra mengatakan, bahwa salah satu pernyataan Ridwan Badallah di media tiktok yakni “Saya Orang Raha Tapi Bukan Orang Muna” adalah pernyataan yang sangat keliru serta menjadi salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis yang ada di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, kata Asran Andi, penyataan Ridwan Badallah juga sangat bertentangan dengan pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” kata Asran Andi.
Asran Andi juga membeberkan alasan pihaknya melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah ke Polda Sultra disebabkan oleh dugaan penghinaan dan perendahan terhadap Suku Muna yang diucapkan oleh pejabat Kadis Kominfo Sultra melalui video di media sosial TikTok sangat tidak pantas.
” Tentunya pelaporan ini bertujuan untuk mencegah kebiasaan kata-kata rasis atau diskriminatif dari pejabat publik terhadap suatu kelompok masyarakat manapun,” tegas Asran Andi.
“Saya, atasnama pribadi serta nama Yapeknas, terlebih atasnama masyarakat Muna, memilih jalur hukum serta melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra berharap pernyataan tersebut diproses serta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Asran Andi.
Penulis: BP Simon
REDAKSI









