ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui komisi satu, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kantor penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025 di ruang rapat komisi satu DPRD Sultra. Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala kantor penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara, Mustakim bersama staf.
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua komisi satu, La Isra serta di hadiri oleh beberapa anggota dan staf komisi satu
Dalam pelaksanaan RDP tersebut, Mustakim memastikan bahwa, instruksi Gubernur Andi Sumangerukka untuk mencabut laporan polisi sudah ditindaknlanjti hari ini.
” Iya, tadi (Senin, 13 Oktober 2025) sekitar pukul 11.00 Wib sudah dicabut laporan polisi itu melalui salah satu staf kantor penghubung yang telah saya berikan kuasa,” kata Mustakim.
Terkait dengan baru dilaksanakan pencabutan laporan polisi tersebut, kata Mustakim, dikarenakan pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, penyidik yang menangani laporan tersebut sedang melaksanakan tugas lain.
“Seharusnya memang di hari Sabtu kemarin laporan tersebut sudah kami cabut. Akan tetapi penyidik kepolisian yang menangani masalah itu masih ada tugas lain dan baru bisa hari ini,” ucap Mustakim.
Lebih jauh kata Mustakim, selain mencabut laporan polisi tersebut pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan rekonsiliasi kepada adik-adik Mahasiswa agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Sebelum kejadian itu, kami juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan adik-adik Mahasiswa, bahkan kami juga sudah melakukan pendataan secara rinci berapa banyak Mahasiswa yang melakukan perkuliahan di Jakarta. Saya berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Mustakim.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI











